Djuyamto, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Kini Dipecat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto. MA akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua hakim tersebut.

"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Hakim nonaktif Djuyamto memiliki rekam jejak yang menonjol sebagai mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Awalnya dikenal sering menangani kasus-kasus besar, ia kemudian divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus suap.

Awalnya bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk kasus korporasi Wilmar Group Cs.

Juga nenjadi hakim tunggal pada sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, yang diajukan oleh Sekjen PDIP tersebut.

Hakim nonaktif Djuyamto memiliki rekam jejak yang menonjol sebagai mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernah menangani sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk mengkondisikan vonis lepas (ontslag) pada perkara korupsi ekspor CPO.

Sementara, Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, diduga terima suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng sebesar Rp 60 miliar.

Suap itu terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menerima dana dari pihak pengacara agar tiga korporasi terdakwa dalam kasus itu mendapatkan vonis lepas atau onslag di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis Inkrahnya Arif+ Djuyamto

Yanto menyebut langkah yang diambil MA berlaku seperti hakim lain yang melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut menindaklanjuti vonis inkrah terhadap Arif Nuryanta hingga Djuyamto.

"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambahnya.

Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto di kasus tersebut tetap 12 tahun penjara.

Hal serupa juga dilakukan MA terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Arif tetap dihukum 14 tahun penjara di kasus vonis lepas perkara minyak goreng. n jk, dna

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…