Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumentasi sidang Gugatan di PTUN antara Penggugat Suhartono melawan Tergugat Bupati Sidoarjo beragendakan saksi pada (23/6/2026). SP/HIKMAH
Dokumentasi sidang Gugatan di PTUN antara Penggugat Suhartono melawan Tergugat Bupati Sidoarjo beragendakan saksi pada (23/6/2026). SP/HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar secara daring (e-court), pihak Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo selaku tergugat optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan menolak seluruh gugatan warga.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., membeberkan empat alasan kuat mengapa gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan warga bernama Suhartono tersebut harus ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, gugatan Pak Suhartono ini prematur, tidak jelas (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan penggugat tidak memiliki legal standing," tegas Komang saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo.

Komang Rai merinci poin-poin keberatan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo:

Gugatan Prematur: Keberatan administratif yang diajukan penggugat dinilai cacat waktu. Pembongkaran tembok baru terjadi pada 29 Januari 2026, namun penggugat sudah mengajukan keberatan pada 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif baru sah dilakukan setelah tindakan faktual terjadi.

Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat mengklaim bertindak atas nama warga Perumahan Mutiara Regency. Namun, di persidangan, penggugat gagal menjelaskan secara detail kerugian konkret yang dialaminya.

Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Pembongkaran tembok tersebut didasari surat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor: Rv 11-DP/440 tertanggal 26 Agustus 2025 yang menginstruksikan integrasi pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar tersebut, pihak kementerian seharusnya ikut digugat dalam perkara ini.

Senada dengan Pemkab, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat Intervensi menegaskan bahwa jalan yang dipersengketakan adalah PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Penggugat tidak punya hak eksklusif atas jalan tersebut. Kewenangan pengelolaan ada di Pemkab untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Achmad Budi Santoso.

Ia menambahkan, "Intinya, penggugat tidak memiliki kepentingan atas jalan tersebut karena PSU telah diserahkan ke Pemkab. Dengan demikian, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan integrasi jalan demi kepentingan umum."

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan oknum warga yang sempat mencoba menutup kembali jalan pascapembongkaran merupakan pelanggaran hukum terhadap peraturan daerah (perda) maupun undang-undang, termasuk peraturan pemerintah tentang jalan.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah proses eksekusi pembongkaran tembok oleh Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) diwarnai kericuhan.

Setelah tahap kesimpulan ini selesai, Majelis Hakim PTUN Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan. Mad/Hik

Tag :

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…