Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo: Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Yakin Gugatan Warga Ditolak PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumentasi sidang Gugatan di PTUN antara Penggugat Suhartono melawan Tergugat Bupati Sidoarjo beragendakan saksi pada (23/6/2026). SP/HIKMAH
Dokumentasi sidang Gugatan di PTUN antara Penggugat Suhartono melawan Tergugat Bupati Sidoarjo beragendakan saksi pada (23/6/2026). SP/HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Sidang sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, memasuki babak akhir. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar secara daring (e-court), pihak Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo selaku tergugat optimistis majelis hakim PTUN Surabaya akan menolak seluruh gugatan warga.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H., M.Hum., membeberkan empat alasan kuat mengapa gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan warga bernama Suhartono tersebut harus ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, gugatan Pak Suhartono ini prematur, tidak jelas (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan penggugat tidak memiliki legal standing," tegas Komang saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Sidoarjo.

Komang Rai merinci poin-poin keberatan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo:

Gugatan Prematur: Keberatan administratif yang diajukan penggugat dinilai cacat waktu. Pembongkaran tembok baru terjadi pada 29 Januari 2026, namun penggugat sudah mengajukan keberatan pada 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif baru sah dilakukan setelah tindakan faktual terjadi.

Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat mengklaim bertindak atas nama warga Perumahan Mutiara Regency. Namun, di persidangan, penggugat gagal menjelaskan secara detail kerugian konkret yang dialaminya.

Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Pembongkaran tembok tersebut didasari surat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor: Rv 11-DP/440 tertanggal 26 Agustus 2025 yang menginstruksikan integrasi pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar tersebut, pihak kementerian seharusnya ikut digugat dalam perkara ini.

Senada dengan Pemkab, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat Intervensi menegaskan bahwa jalan yang dipersengketakan adalah PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Penggugat tidak punya hak eksklusif atas jalan tersebut. Kewenangan pengelolaan ada di Pemkab untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Achmad Budi Santoso.

Ia menambahkan, "Intinya, penggugat tidak memiliki kepentingan atas jalan tersebut karena PSU telah diserahkan ke Pemkab. Dengan demikian, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan integrasi jalan demi kepentingan umum."

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan oknum warga yang sempat mencoba menutup kembali jalan pascapembongkaran merupakan pelanggaran hukum terhadap peraturan daerah (perda) maupun undang-undang, termasuk peraturan pemerintah tentang jalan.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah proses eksekusi pembongkaran tembok oleh Satpol PP pada Kamis (29/1/2026) diwarnai kericuhan.

Setelah tahap kesimpulan ini selesai, Majelis Hakim PTUN Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan. Mad/Hik

Tag :

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…