Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto setelah diperiksa 10 jam oleh penyidik Sekdi Pidana Khusus Kejari Ponorogo. 
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto setelah diperiksa 10 jam oleh penyidik Sekdi Pidana Khusus Kejari Ponorogo. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dewan.

Terbaru, mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo selama hampir 10 jam.

Didampingi penasihat hukumnya, politisi senior tersebut tiba di Kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono pada Kamis (9/7/2026) siang sekitar pukul 12.20 WIB. Sunarto baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menjelang tengah malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada awak media yang telah menunggu, Sunarto mengaku materi pemeriksaan yang dicekakan kepadanya serupa dengan para legislator lain yang telah diperiksa mendahuluinya.

Ia menekankan bahwa secara regulasi internal, status hukum dan tanggung jawab seluruh anggota dewan adalah setara.

 “Pemeriksaannya ya sama dengan yang lain. Ya kan sudah (tahu), pimpinan DPRD itu kan kolektif kolegial, Ya makanya di DPRD kan ya sama,” ujar Sunarto dengan nada tegas.

Sunarto menambahkan bahwa 41 anggota dewan lainnya juga mengetahui dan mengerti dengan jelas terkait regulasi serta pencairan tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo tersebut.

Namun, saat dicecar lebih dalam mengenai detail materi pertanyaan penyidik serta nominal kerugian negara dalam pusaran kasus ini, Sunarto mendadak irit bicara.

Ia enggan membeberkan substansi perkara dan memilih melimpahkan penjelasan tersebut kepada pihak kejaksaan.

“Tanya sana saja, tanya ke penyidik,” pungkasnya sembari bergegas menuju mobil.

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani Kejari Ponorogo ini menyasar dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi secara maraton.

Klaster saksi yang diperiksa meliputi:

* Anggota dewan aktif dan mantan anggota DPRD Ponorogo.

* Staf Sekretariat DPRD (Setwan).

* Sekretaris DPRD (Sekwan) dan mantan Sekwan.

* Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Ponorogo belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Sunarto maupun angka pasti total kerugian negara.

Penyidik dijadwalkan masih akan memanggil sejumlah saksi ahli dan anggota dewan lainnya guna merampungkan berkas perkara korupsi tersebut. roh

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …