SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membantu mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) yang terjadi di ruang publik, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi maupun merekam dugaan pelanggaran perda, kemudian mengirimkan rekaman tersebut melalui akun media sosial Satpol PP atau melaporkannya langsung kepada petugas di lapangan.
"Kalau memang menemukan pelanggaran peraturan daerah bisa ditegur dan divideokan pelanggarnya, nanti dikirimkan ke kami juga sehingga teman-teman di lapangan bisa melakukan tindakan sesuai alat bukti," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono, Selasa (14/07/2026).
Pasalnya, keterlibatan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas penegakan perda karena laporan warga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan tindak lanjut. Dan nantinya terduga pelanggar telah dimintai keterangan dan dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan dalam beberapa hari ke depan, sekaligus mendapatkan pembinaan.
Selain memperkuat penegakan perda, pelibatan masyarakat juga diharapkan dapat mengubah pandangan publik terhadap peran Satpol PP. Di sisi lain, Satpol PP Kota Malang terus meningkatkan kapasitas personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui pelatihan penyelamatan dan penanganan keadaan darurat secara berkala.
"Dulu kan dianggap menakut-nakuti tetapi sekarang kami sepenuhnya melayani dan kalau ada pelanggaran kami melakukan edukasi serta pendekatan pula kepada orang yang melanggar, jadi tidak menggunakan cara represif," ujarnya.
Ia menambahkan Satpol PP juga akan memberikan pelatihan deteksi dini peredaran rokok ilegal kepada anggota Satlinmas yang baru bergabung. "Kalau petugas linmas yang lama mereka sudah punya pengalaman, termasuk soal pengamanan saat pemilu. Nah, sedangkan yang baru akan dilatih menjadi regu untuk mencegah peredaran rokok ilegal," katanya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi