SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga aktivitas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menegaskan adanya pawai budaya dan karnaval tak boleh dibarengi penggunaan rangkaian sistem pengeras suara berukuran besar atau sound horeg.
Sehingga, sebagai bentuk antisipasi, Pemkot telah menginstruksikan seluruh lurah agar turun mensosialisasikan aturan yang sekaligus melakukan edukasi, sehingga masyarakat tak lagi menggunakan sound horeg, terutama saat rangkaian acara di setiap wilayah pada peringatan HUT RI.
"Kami sudah melarang terkait penggunaan sound horeg, jadi tidak boleh. Yang jelas kami tidak bisa memperbolehkan dan harus sesuai kewajaran saja," jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (28/07/2026).
Diketahui, adanya larangan penggunaan sistem audio berukuran raksasa telah diberlakukan oleh Pemkot Malang sejak 2025 dan aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Kendati demikian, ia tak memungkiri bahwa masih ada beberapa pihak yang menggunakan sound horeg dalam sejumlah kegiatan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono memastikan pengawasan di masing-masing wilayah akan lebih diperketat demi memastikan peringatan hari kemerdekaan berjalan tanpa gangguan dan aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Ia menjelaskan pada tahap awal pihaknya akan terlebih dahulu mengedukasi dan memberikan imbauan kepada setiap panitia dan penyelenggara acara. Dan apabila tak dihiraukan, langkah koordinasi dengan kepolisian setempat akan dilakukan untuk penindakan.
"Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta, karena mereka memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut," ujar dia. ml-01/dsy
Editor : Redaksi