SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Bank Madiun, Velly Murdianto mengatakan pada dasarnya seluruh proses tahapan sudah rampung. Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan badan hukum telah disahkan demikian pula izin dari Kementerian Hukum juga sudah dikantongi.
"Perda perubahan dari Perumda menjadi PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda sudah selesai. Izin dari Kemenkumham juga sudah terbit. Saat ini kami tinggal menunggu izin operasional dari OJK," ujar Velly saat ditemui wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan setalah izin operasional dari OJK terbit, Bank Madiun secara resmi akan beroperasi PT Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Menurutnya perubahan status merupakan momentum meningkatkan kinerja perusahaan, terlebih bertepatan dengan HUT Bank Madiun yang ke-53 dan hari jadi Kabupaten Madiun ke-458.
"Mudah-mudahan momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bank Madiun, sehingga Bank Madiun menjadi semakin maju, sehat, dan berkembang. Dengan perubahan bentuk kami berharap ada peningkatan kinerja," harap Velly.
Ia juga mengungkapkan bahwa semula proses di Kementrian Hukum menjadi proses yang terlama tapi justru menjadi proses yang paling cepat dari perkiraan.mdn
Editor : Redaksi