SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu di beberapa warung kelontong di Lamongan dalam operasi gabungan.
Operasi gabungan untuk memberantas barang kena cukai Ilegal dilakukan oleh Satpol PP Lamongan, bersama KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Kominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan pada Senin (13/7/2026) lalu.
Dari operasi ini seperti disampaikan oleh Kasatpol PP Ahmad Edwin Anedi, dilakukan di empat kecamatan, masing-masing Kecamatan Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Hasil temuan 3.040 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk, dan nihil di tiga kecamatan lainnya.
Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya," terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.
Operasi gabungan yang dilakukan merupakan sinergi kuat yang dilaksanakan untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan dan penegakan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, juga mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari dana cukai.
"Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan di tengah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga kedepannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," imbuhnya.jir
Editor : Redaksi