Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyu Ditha Putranto.
Wahyu Ditha Putranto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pengamat hukum Wahyu Ditha Putranto menilai pengakuan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang mengakui meminta uang Rp50 juta kepada Thariq Megah untuk kejaksaan telah memenuhi syara dasar penyidik untuk penetapan tersangka baru.

‎Soeko mengakui permintaan uang tersebut saat dirinya menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu dirinya juga pernah meminta uang senilai 26 juta kepada Thariq namun tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.

‎Wahyu menjelaskan bahwa pengakuan Soeko dibawah sumpah (judicial confession) secara konstruksi hukum pidana telah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.

‎"Pengakuan Sekda di depan majelis hakim yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa merupakan alat bukti Petunjuk dan keterangan saksi yang sangat kuat (Pasal 184 KUHAP).” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

‎Menurutnya publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terlebih jika KPK atau penyidik tidak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Soeko.

‎Lebih lanjut Wahyu menerangkan tiga aspek utama yang bisa menjadikan Soeko menjadi tersangka baru.

‎Pertama pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jabatan Sekda memiliki relasi kuasa (power relation) terhadap bawahan atau rekanan. Tindakan meminta uang secara aktif mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).

‎Kemudian kedua penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 11 / Pasal 12B UU Tipikor) permintaan uang baik benar diteruskan ke pihak lain maupun tidak secara hukum materiil telah memenuhi unsur pidana perantara suap atau penerimaan gratifikasi ilegal.

‎Ketiga penyertaan pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) Sekda sangat berpotensi dijerat sebagai Medepleger (turut serta melakukan) jika aliran dana ini merupakan bagian dari kerangka besar (grand design) skandal CSR yang menyeret Wali Kota Madiun. 

‎“Dalih uang Rp50 juta untuk Kejaksaan justru makin memojokkan posisi hukum Sekda, karena dapat memicu persangkaan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak Hukum,” pungkasnya.

‎Demi mewujudkan equality before the law, penyidik didesak segera melakukan pengembangan perkara (splitsing) atas fakta hukum ini.mdn

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), rekam jejak pengabdian H. Gudfan Arif Ghofur di lingkungan organisasi semakin banyak m…

Mendoakan Musuh Kita

Mendoakan Musuh Kita

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ada teman bilang bagaimana bisa mencintai seseorang yang sekarang menjadi musuhnya. Kitab Suci menawarkan jawaban yang jelas: melalui doa. Y…

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Putri Kusuma Wardani membawa modal berharga menuju Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026. Putri mengatakan, evaluasi terbesar yang dilakukan s…

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang…

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong Macan Kemayoran baru menurunkan sekitar 40 persen skuad utama. Persija mengakhiri…

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online ( judol) terkait gelaran Piala Dunia mencapai Rp 1,02…