Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyu Ditha Putranto.
Wahyu Ditha Putranto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pengamat hukum Wahyu Ditha Putranto menilai pengakuan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang mengakui meminta uang Rp50 juta kepada Thariq Megah untuk kejaksaan telah memenuhi syara dasar penyidik untuk penetapan tersangka baru.

‎Soeko mengakui permintaan uang tersebut saat dirinya menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu dirinya juga pernah meminta uang senilai 26 juta kepada Thariq namun tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.

‎Wahyu menjelaskan bahwa pengakuan Soeko dibawah sumpah (judicial confession) secara konstruksi hukum pidana telah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.

‎"Pengakuan Sekda di depan majelis hakim yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa merupakan alat bukti Petunjuk dan keterangan saksi yang sangat kuat (Pasal 184 KUHAP).” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

‎Menurutnya publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terlebih jika KPK atau penyidik tidak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Soeko.

‎Lebih lanjut Wahyu menerangkan tiga aspek utama yang bisa menjadikan Soeko menjadi tersangka baru.

‎Pertama pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jabatan Sekda memiliki relasi kuasa (power relation) terhadap bawahan atau rekanan. Tindakan meminta uang secara aktif mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).

‎Kemudian kedua penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 11 / Pasal 12B UU Tipikor) permintaan uang baik benar diteruskan ke pihak lain maupun tidak secara hukum materiil telah memenuhi unsur pidana perantara suap atau penerimaan gratifikasi ilegal.

‎Ketiga penyertaan pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) Sekda sangat berpotensi dijerat sebagai Medepleger (turut serta melakukan) jika aliran dana ini merupakan bagian dari kerangka besar (grand design) skandal CSR yang menyeret Wali Kota Madiun. 

‎“Dalih uang Rp50 juta untuk Kejaksaan justru makin memojokkan posisi hukum Sekda, karena dapat memicu persangkaan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak Hukum,” pungkasnya.

‎Demi mewujudkan equality before the law, penyidik didesak segera melakukan pengembangan perkara (splitsing) atas fakta hukum ini.mdn

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan …