Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyu Ditha Putranto.
Wahyu Ditha Putranto.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pengamat hukum Wahyu Ditha Putranto menilai pengakuan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang mengakui meminta uang Rp50 juta kepada Thariq Megah untuk kejaksaan telah memenuhi syara dasar penyidik untuk penetapan tersangka baru.

‎Soeko mengakui permintaan uang tersebut saat dirinya menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu dirinya juga pernah meminta uang senilai 26 juta kepada Thariq namun tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.

‎Wahyu menjelaskan bahwa pengakuan Soeko dibawah sumpah (judicial confession) secara konstruksi hukum pidana telah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.

‎"Pengakuan Sekda di depan majelis hakim yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa merupakan alat bukti Petunjuk dan keterangan saksi yang sangat kuat (Pasal 184 KUHAP).” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

‎Menurutnya publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terlebih jika KPK atau penyidik tidak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Soeko.

‎Lebih lanjut Wahyu menerangkan tiga aspek utama yang bisa menjadikan Soeko menjadi tersangka baru.

‎Pertama pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jabatan Sekda memiliki relasi kuasa (power relation) terhadap bawahan atau rekanan. Tindakan meminta uang secara aktif mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).

‎Kemudian kedua penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 11 / Pasal 12B UU Tipikor) permintaan uang baik benar diteruskan ke pihak lain maupun tidak secara hukum materiil telah memenuhi unsur pidana perantara suap atau penerimaan gratifikasi ilegal.

‎Ketiga penyertaan pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) Sekda sangat berpotensi dijerat sebagai Medepleger (turut serta melakukan) jika aliran dana ini merupakan bagian dari kerangka besar (grand design) skandal CSR yang menyeret Wali Kota Madiun. 

‎“Dalih uang Rp50 juta untuk Kejaksaan justru makin memojokkan posisi hukum Sekda, karena dapat memicu persangkaan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak Hukum,” pungkasnya.

‎Demi mewujudkan equality before the law, penyidik didesak segera melakukan pengembangan perkara (splitsing) atas fakta hukum ini.mdn

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…