Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wahyu Ditha Putranto.
Wahyu Ditha Putranto.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pengamat hukum Wahyu Ditha Putranto menilai pengakuan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang mengakui meminta uang Rp50 juta kepada Thariq Megah untuk kejaksaan telah memenuhi syara dasar penyidik untuk penetapan tersangka baru.

‎Soeko mengakui permintaan uang tersebut saat dirinya menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu dirinya juga pernah meminta uang senilai 26 juta kepada Thariq namun tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.

‎Wahyu menjelaskan bahwa pengakuan Soeko dibawah sumpah (judicial confession) secara konstruksi hukum pidana telah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka baru.

‎"Pengakuan Sekda di depan majelis hakim yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa merupakan alat bukti Petunjuk dan keterangan saksi yang sangat kuat (Pasal 184 KUHAP).” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

‎Menurutnya publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum, terlebih jika KPK atau penyidik tidak segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Soeko.

‎Lebih lanjut Wahyu menerangkan tiga aspek utama yang bisa menjadikan Soeko menjadi tersangka baru.

‎Pertama pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jabatan Sekda memiliki relasi kuasa (power relation) terhadap bawahan atau rekanan. Tindakan meminta uang secara aktif mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan wewenang (misuse of power).

‎Kemudian kedua penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 11 / Pasal 12B UU Tipikor) permintaan uang baik benar diteruskan ke pihak lain maupun tidak secara hukum materiil telah memenuhi unsur pidana perantara suap atau penerimaan gratifikasi ilegal.

‎Ketiga penyertaan pidana (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) Sekda sangat berpotensi dijerat sebagai Medepleger (turut serta melakukan) jika aliran dana ini merupakan bagian dari kerangka besar (grand design) skandal CSR yang menyeret Wali Kota Madiun. 

‎“Dalih uang Rp50 juta untuk Kejaksaan justru makin memojokkan posisi hukum Sekda, karena dapat memicu persangkaan pasal tambahan terkait pemufakatan jahat penyuapan aparat penegak Hukum,” pungkasnya.

‎Demi mewujudkan equality before the law, penyidik didesak segera melakukan pengembangan perkara (splitsing) atas fakta hukum ini.mdn

Berita Terbaru

Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan

Rabu, 16 Sep 2026 12:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Dekatnya Pilkades serentak di Wilayah Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya kesiapan pengamanan…

Gus Fawait Masuk Bursa Pilgub Jatim, Pengamat: Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Gus Fawait Masuk Bursa Pilgub Jatim, Pengamat: Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Rabu, 16 Sep 2026 12:24 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Nama Bupati Jember Muhammad Fawait mulai masuk dalam radar percaturan politik Jawa Timur. Wacana mendorong Gus Fawait maju dalam…

Pemkot Surabaya Bakal Pasang Sensor Monitoring Sesar, Antisipasi Risiko Gempa

Pemkot Surabaya Bakal Pasang Sensor Monitoring Sesar, Antisipasi Risiko Gempa

Rabu, 16 Sep 2026 11:47 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti bagian dari upaya memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi gempa, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Tanggapi Aktivitas Gunung Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: Perlu Diikuti Sumber Resmi

Tanggapi Aktivitas Gunung Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: Perlu Diikuti Sumber Resmi

Rabu, 16 Sep 2026 11:38 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat status siaga aktivitas Gunung Semeru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, mengajak warga untuk lebih bijak menggunakan…

Masuki Puncak Panen 2026, Harga tembakau di Lamongan Capai Rp52 Ribu per Kg

Masuki Puncak Panen 2026, Harga tembakau di Lamongan Capai Rp52 Ribu per Kg

Rabu, 16 Sep 2026 11:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga tembakau varietas Jawa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mencapai Rp52 ribu per kilogram untuk daun tengah pada puncak…

Anak Angkat Ruben Onsu, Dilaporkan Persetubuhan dengan Kekerasan

Anak Angkat Ruben Onsu, Dilaporkan Persetubuhan dengan Kekerasan

Rabu, 16 Sep 2026 11:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kuasa Hukum ANW, Nathanie Hutagaol, mengatakan Betrand Peto diduga melakukan persetubuhan dengan kekerasan. Ini merupakan tuduhan…