Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI memberikan sejumlah catatan agar aturan tersebut berjalan sesuai harapan.

"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Sylvana menilai aturan ini berangkat dari statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang makin mengkhawatirkan serta mengingat kerentanan anak dan tingginya ancaman berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan online terhadap anak, terutama eksploitasi dan kekerasan seksual online termasuk prostitusi online, hingga ancaman adiksi atau kecanduan gawai.

Permenkomdigi dinilai sebagai respons cepat sementara oleh pemerintah dalam rangka menyikapi kedaruratan yang timbul karena tidak efektifnya self-regulation platform digital selama ini. Kehadiran Permenkomdigi diposisikan sebagai langkah pencegahan yang berani dari pemerintah, dalam rangka memperkuat pelindungan anak di dunia digital, termasuk dari eksploitasi data karena eksperimentasi perusahaan teknologi yang berorientasi profit, maupun ancaman algoritma predator anak.

"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak (data harvesting) oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi," ujar Sylvana.

"Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik," sambungnya

Namun demikian, KPAI menilai bahwa Permekomdigi perlu dilengkapi dengan berbagai langkah strategis lainnya. Pertama, penundaan akses pada platform berisiko tinggi tidak boleh berarti pemutusan total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital.

Pemerintah dinilai perlu memfasilitasi penyediaan ruang digital alternatif (safe harbor) yang aman dan edukatif, yang dikurasi secara ketat, agar anak di bawah 16 tahun tidak kehilangan haknya untuk berkembang di dunia teknologi internet.

 

Berlaku mulai 28 Maret

Penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026.

Di sana dijelaskan bila berbagai media sosial dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri dukungan dan apresiasi. Menurutnya ini adalah usaha yang dilakukan pemerintah, bersama-sama untuk melindungi anak-anak.

"Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat," kata Menteri Mu'ti.

Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media, di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) ditulis Minggu (8/3/2026).

Kehadiran aturan ini tak bisa dipungkiri akan diikuti dengan tantangan yang berat menurut Menteri Mu'ti. Tantangan yang dimaksud termasuk pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bila anak tidak memalsukan identitas pribadi.

Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru terkait usia. 

 

Lindungi Anak-anak 

"Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design," sebut Sylvana.

Kedua, anak memiliki hak atas informasi dan hak partisipasi yang dilindungi konstitusi dan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dinilai wajib memfasilitasi ruang bagi remaja untuk memberikan masukan pelaksanaan Permenkomdigi.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu melakukan literasi digital nasional yang massif, kreatif dan efektif, bagi anak dan orang tua, mulai dengan daerah-daerah dan kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi. Hal ini untuk memitigasi dampak keresahan yang, sangat mungkin, akan muncul akibat kebijakan baru ini.

"Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu: potensi munculnya joki akun palsu; risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar (underground) atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga anak makin sulit diawasi dan dilindungi; mendesak platform dan penyedia layanan (PSE) agar terus berkomitmen dan bekerjasama secara maksimal dan efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital," imbuhnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…