Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI memberikan sejumlah catatan agar aturan tersebut berjalan sesuai harapan.

"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Sylvana menilai aturan ini berangkat dari statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang makin mengkhawatirkan serta mengingat kerentanan anak dan tingginya ancaman berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan online terhadap anak, terutama eksploitasi dan kekerasan seksual online termasuk prostitusi online, hingga ancaman adiksi atau kecanduan gawai.

Permenkomdigi dinilai sebagai respons cepat sementara oleh pemerintah dalam rangka menyikapi kedaruratan yang timbul karena tidak efektifnya self-regulation platform digital selama ini. Kehadiran Permenkomdigi diposisikan sebagai langkah pencegahan yang berani dari pemerintah, dalam rangka memperkuat pelindungan anak di dunia digital, termasuk dari eksploitasi data karena eksperimentasi perusahaan teknologi yang berorientasi profit, maupun ancaman algoritma predator anak.

"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak (data harvesting) oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi," ujar Sylvana.

"Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik," sambungnya

Namun demikian, KPAI menilai bahwa Permekomdigi perlu dilengkapi dengan berbagai langkah strategis lainnya. Pertama, penundaan akses pada platform berisiko tinggi tidak boleh berarti pemutusan total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital.

Pemerintah dinilai perlu memfasilitasi penyediaan ruang digital alternatif (safe harbor) yang aman dan edukatif, yang dikurasi secara ketat, agar anak di bawah 16 tahun tidak kehilangan haknya untuk berkembang di dunia teknologi internet.

 

Berlaku mulai 28 Maret

Penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026.

Di sana dijelaskan bila berbagai media sosial dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri dukungan dan apresiasi. Menurutnya ini adalah usaha yang dilakukan pemerintah, bersama-sama untuk melindungi anak-anak.

"Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat," kata Menteri Mu'ti.

Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media, di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) ditulis Minggu (8/3/2026).

Kehadiran aturan ini tak bisa dipungkiri akan diikuti dengan tantangan yang berat menurut Menteri Mu'ti. Tantangan yang dimaksud termasuk pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bila anak tidak memalsukan identitas pribadi.

Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru terkait usia. 

 

Lindungi Anak-anak 

"Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design," sebut Sylvana.

Kedua, anak memiliki hak atas informasi dan hak partisipasi yang dilindungi konstitusi dan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dinilai wajib memfasilitasi ruang bagi remaja untuk memberikan masukan pelaksanaan Permenkomdigi.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu melakukan literasi digital nasional yang massif, kreatif dan efektif, bagi anak dan orang tua, mulai dengan daerah-daerah dan kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi. Hal ini untuk memitigasi dampak keresahan yang, sangat mungkin, akan muncul akibat kebijakan baru ini.

"Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu: potensi munculnya joki akun palsu; risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar (underground) atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga anak makin sulit diawasi dan dilindungi; mendesak platform dan penyedia layanan (PSE) agar terus berkomitmen dan bekerjasama secara maksimal dan efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital," imbuhnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wujud kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Blitar, kali ini seluruh anggota Polsek Kesamben melaksanakan …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon,  Kabupaten Sidoarjo berusaha membangun desanya secara merata. Karenanya, program ketahanan …

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Simpang, Kecamatan Prambon menaruh perhatian besar terhadap program ketahanan pangan. Salah satunya…

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Pemerintah Kota (Pemkot)…

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Kota Surabaya, Wali Kota…

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Fraksi Partai NasDem DPRD Ponorogo mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan…