SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta.
Langkah banding tersebut ditempuh setelah majelis hakim pada sidang Kamis (30/7/2026) menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada ketiga terdakwa.
Mereka adalah Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid (56), RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho' (54), yang merupakan pengurus sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai ketua santri atau dikenal sebagai Lurah Pondok.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho', membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama satu tahun.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, upaya hukum banding telah didaftarkan pada 3 Agustus 2026 oleh dua jaksa penuntut, Sunda Denuwari Sofa dan I Gede Krisna Wahyu Wijaya.
Hingga kini Kejari Gresik belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi memori banding, termasuk apakah dokumen tersebut telah diserahkan bersamaan dengan pendaftaran banding.
Kasi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, yang juga menjadi juru bicara institusi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengurus pondok pesantren yang cukup dikenal di Kecamatan Manyar. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta.
Majelis menilai dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan. Dana semestinya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri, namun hingga dilakukan pemeriksaan, pembangunan yang dilaporkan kepada pemerintah provinsi tersebut tidak pernah terealisasi.
Meski unsur tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti, hukuman yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa. Kondisi itu diduga menjadi salah satu alasan utama Kejari Gresik segera mengajukan banding.
Hal lain yang menarik perhatian adalah dasar hukum yang digunakan dalam putusan. Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Perbedaan dasar pasal yang digunakan hakim patut dicermati. Dalam hukum acara pidana, hakim memang tidak terikat pada tuntutan pidana jaksa mengenai lamanya hukuman, tetapi pada prinsipnya tidak boleh memutus di luar batas dakwaan (ultra petita dalam konteks dakwaan pidana). Apabila benar dakwaan hanya memuat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, sementara putusan justru mendasarkan pemidanaan pada Pasal 3 UU Tipikor yang tidak didakwakan, maka aspek tersebut berpotensi menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam memori banding, bahkan dapat menjadi isu hukum penting dalam pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Selain itu, putusan yang tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa—padahal jaksa menuntut pengembalian kerugian negara—juga berpotensi menjadi salah satu alasan banding apabila menurut JPU unsur kerugian negara dan adanya manfaat yang dinikmati terdakwa telah terbukti di persidangan. Pengadilan Tinggi nantinya akan menilai apakah pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama telah tepat, baik mengenai penerapan pasal maupun jenis pidana yang dijatuhkan. did
Editor : Redaksi