SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AWB, HES, EHH, F, MYC, dan DWS digelar pada Rabu (5/8/2026).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut menguraikan tidak adanya aliran dana proyek yang diterima secara pribadi oleh para terdakwa.
Sorotan lain dalam tuntutan tersebut adalah tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa adalah nihil.
Dengan demikian, kelima terdakwa tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyatakan, hingga berakhirnya tahap pembuktian dan memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya bukti yang menerangkan bahwa dana proyek pengerukan mengalir ke kantong pribadi para terdakwa.
"Bahkan, dalam tuntutan yang dibacakan hari ini uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa juga dinyatakan nihil. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar yang membuktikan para terdakwa menerima aliran dana hasil tindak pidana sebagaimana didalilkan dalam perkara ini," ujarnya
Agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses persidangan yang telah berlangsung sejak April 2026.
Selama rangkaian persidangan, sejumlah fakta telah terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya mengenai aliran dana proyek pengerukan.
Dalam persidangan sebelumnya (20/5/2026), saksi Adi Witono selaku Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari secara tegas menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa.
"Tidak ada," ujar Adi Witono saat menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aliran dana proyek kepada para terdakwa.
Saksi juga menerangkan bahwa seluruh pembayaran pekerjaan dilakukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan.
"Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS," tambahnya.
Dalam persidangan berikutnya (3/6/2026), saksi Warsilan selaku Direktur Utama PT PMS juga menerangkan bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS menjadi bagian dari laba perusahaan yang kemudian dibagikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dari dana tersebut dan pembagian dividen kepada pemegang saham sudah berdasarkan RUPS," ujar Warsilan di hadapan Majelis Hakim.
Dengan demikian, rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama hampir empat bulan dalam perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menjerat enam terdakwa secara konsisten menunjukkan bahwa pembayaran proyek dilakukan kepada PT APBS sebagai badan usaha pelaksana, sementara keuntungan perusahaan dikelola melalui mekanisme korporasi sesuai tata kelola perusahaan.
Hingga tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan tidak adanya aliran dana proyek kepada pribadi para terdakwa dan tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Oleh karena itu, rangkaian fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan dana proyek oleh para terdakwa secara pribadi.
Editor : Redaksi