Tuntutan Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Jaksa Sebut Tak Ada Aliran Dana Proyek ke Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AWB, HES, EHH, F, MYC, dan DWS digelar pada Rabu (5/8/2026).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut menguraikan tidak adanya aliran dana proyek yang diterima secara pribadi oleh para terdakwa.

Sorotan lain dalam tuntutan tersebut adalah tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa adalah nihil.

Dengan demikian, kelima terdakwa tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyatakan, hingga berakhirnya tahap pembuktian dan memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya bukti yang menerangkan bahwa dana proyek pengerukan mengalir ke kantong pribadi para terdakwa. 

"Bahkan, dalam tuntutan yang dibacakan hari ini uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa juga dinyatakan nihil. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar yang membuktikan para terdakwa menerima aliran dana hasil tindak pidana sebagaimana didalilkan dalam perkara ini," ujarnya

Agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses persidangan yang telah berlangsung sejak April 2026.

Selama rangkaian persidangan, sejumlah fakta telah terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya mengenai aliran dana proyek pengerukan.

Dalam persidangan sebelumnya (20/5/2026), saksi Adi Witono selaku Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari secara tegas menyatakan bahwa tidak terdapat pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa.

"Tidak ada," ujar Adi Witono saat menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aliran dana proyek kepada para terdakwa.

Saksi juga menerangkan bahwa seluruh pembayaran pekerjaan dilakukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan.

"Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS," tambahnya.

Dalam persidangan berikutnya (3/6/2026), saksi Warsilan selaku Direktur Utama PT PMS juga menerangkan bahwa keuntungan yang diperoleh PT APBS menjadi bagian dari laba perusahaan yang kemudian dibagikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dari dana tersebut dan pembagian dividen kepada pemegang saham sudah berdasarkan RUPS," ujar Warsilan di hadapan Majelis Hakim.

Dengan demikian, rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama hampir empat bulan dalam perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menjerat enam terdakwa secara konsisten menunjukkan bahwa pembayaran proyek dilakukan kepada PT APBS sebagai badan usaha pelaksana, sementara keuntungan perusahaan dikelola melalui mekanisme korporasi sesuai tata kelola perusahaan.

Hingga tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan tidak adanya aliran dana proyek kepada pribadi para terdakwa dan tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Oleh karena itu, rangkaian fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penerimaan dana proyek oleh para terdakwa secara pribadi.

Berita Terbaru

Pemkab Madiun Siapkan Sejumlah Opsi Pendidikan bagi Anak Korban KM Virgo

Pemkab Madiun Siapkan Sejumlah Opsi Pendidikan bagi Anak Korban KM Virgo

Rabu, 07 Okt 2026 12:23 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah menyiapkan sejumlah opsi dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak keluarga…

Akses Warga Terputus Buntut Karhutla Gunung Butak Belum Padam Sepekan

Akses Warga Terputus Buntut Karhutla Gunung Butak Belum Padam Sepekan

Rabu, 07 Okt 2026 11:39 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di hutan pinus di Gunung Butak, Kabupaten Ngawi, kini mulai dalam kondisi…

Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi

Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi

Rabu, 07 Okt 2026 11:34 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperkuat akses pendidikan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal memanfaatkan Rumah Inspirasi…

Kejar Penilaian Swasti Saba 2027, Pemkab Ponorogo Benahi Indikator Kesehatan

Kejar Penilaian Swasti Saba 2027, Pemkab Ponorogo Benahi Indikator Kesehatan

Rabu, 07 Okt 2026 11:28 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai persiapan mengejar penghargaan tertinggi Kabupaten/Kota Sehat, Swasti Saba Wistara pada 2027, Pemerintah Kabupaten…

Minim Air, Petani Pacitan Terapkan Sistem Tumpangsari Palawija dan Tembakau

Minim Air, Petani Pacitan Terapkan Sistem Tumpangsari Palawija dan Tembakau

Rabu, 07 Okt 2026 11:17 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Melihat fenomena ketersediaan air minim di lahan sebagai dampak kekeringan, sejumlah petani di Kabupaten Pacitan, menyesuaikan pola…

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna meningkatkan akurasi data sosial ekonomi dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kota…