SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024, Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina, menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Dalam pleidoi masing-masing, ketiganya membantah melakukan tindak pidana korupsi maupun mencari keuntungan pribadi dari proyek pengerukan.
Mereka juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang disebut telah selesai serta manfaat yang dihasilkan proyek tersebut untuk perusahaan.
Mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmaniansyah secara khusus membantah adanya persekongkolan dalam proses pengadaan proyek pengerukan.
Firmaniansyah menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi atau kesepakatan dengan pihak tertentu untuk menentukan harga pekerjaan pengerukan.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Firmaniansyah dalam nota pembelaannya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang disebut masih berlaku ketika pengadaan dilaksanakan pada 2023.
Terkait penggunaan kapal milik pihak lain, Firmaniansyah menegaskan hubungan PT APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo merupakan hubungan sewa-menyewa kapal keruk untuk memenuhi kebutuhan operasional, bukan pengalihan pekerjaan.
“Hubungan hukum tersebut semata-mata adalah hubungan sewa-menyewa kapal keruk yang lazim dilakukan dalam kegiatan usaha pengerukan dan merupakan praktik bisnis yang umum dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Firmaniansyah dengan tegas membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah berniat, tidak pernah merencanakan, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Yang saya lakukan hanyalah menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan berdasarkan kewenangan yang diberikan perusahaan untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Dwi Wahyu Setyawan menyoroti perjalanan pengabdiannya selama hampir 26 tahun di lingkungan Pelindo. Ia mengatakan seluruh kariernya dijalankan dengan kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik.
“Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik,” ujar Dwi.
Dwi menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat mencari keuntungan pribadi dari proyek pengerukan. “Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi, keuntungan bagi pihak lain, apalagi merugikan negara,” katanya.
Ia juga menyatakan pekerjaan pengerukan bukan pekerjaan fiktif. Menurut Dwi, proyek tersebut selesai sesuai target, diawasi dan divalidasi oleh pihak terkait, serta diterima Pelindo 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima.
“Saya tidak pernah meminta bagian dari pekerjaan tersebut, tidak pernah menerima pembagian keuntungan, dan tidak pernah menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi saya,” tegasnya.
Adapun terdakwa Made Yuni Christina dalam pledoinya mempertanyakan dasar dirinya didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara.
“Jujur, sampai hari ini saya masih bertanya dalam hati saya sendiri, perbuatan tercela apa yang telah saya lakukan, niat jahat yang mana yang pernah saya miliki,” ujar Made.
Made menyatakan pekerjaan pengerukan dilaksanakan sebagai bagian dari tugas yang dipercayakan kepadanya dan telah selesai dengan baik.
Ia juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan keuntungan PT APBS. Menurutnya, dana yang dipersoalkan tetap berada dalam ekosistem keuangan Pelindo dan manfaat ekonomi pengerukan justru kembali kepada kelompok usaha Pelindo.
“Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan,” kata Made.
Menurut Made, pendalaman kolam dan alur pelayaran memungkinkan kapal berukuran lebih besar masuk dan beroperasi sehingga meningkatkan aktivitas pelayanan kepelabuhanan dan pendapatan perusahaan.
"Berdasarkan fakta yang disebut dalam persidangan, Made menyampaikan bahwa manfaat ekonomi dari pendalaman kolam tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo," ujarnya.
Melalui pledoi masing-masing, Firmaniansyah, Dwi, dan Made meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di perusahaan, tanpa niat maupun keuntungan pribadi dari pekerjaan pengerukan.
Ketiganya juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum juga menyoroti aliran dana dalam proyek pengerukan. Nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar, sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo.
Penasihat hukum menyebut kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat keenam terdakwa justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan pekerjaan.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” demikian tegas Sudiman.
Editor : Redaksi