SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bangunan mangkrak di kawasan Kompleks Pasar Kedurus, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, yang telah terbengkalai sejak 1996 kini mulai disoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan saat ini akan segera ditertibkan atas instruksi Pemerintah Kota Surabaya sebagai bagian dari penataan aset daerah.
Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah kas desa, kawasan itu dahulu terdiri atas pasar, gedung serbaguna, Kantor Kelurahan Kedurus, Gedung PKK, serta rumah dinas lurah. Lahan tersebut kemudian memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 32 dengan luas sekitar 6.258 meter persegi yang diterbitkan pada tahun 2020.
“Bangunan ini dulu sangat bagus. Ada pasar, kantor kelurahan, gedung serbaguna, Gedung PKK, dan rumah dinas lurah. Namun setelah terjadi persoalan yang berkepanjangan, bangunan tersebut akhirnya terbengkalai hingga puluhan tahun,” ujar Husni, salah seorang tokoh masyarakat Kedurus, Kamis (06/08/2026).
Sementara itu, terkait pembongkaran dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya terhadap bangunan yang telah lama mangkrak. “Bangunan yang sudah lama terbengkalai diratakan terlebih dahulu. Selanjutnya aset tersebut akan dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Mengenai pemanfaatannya ke depan, hal itu bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Beberapa tokoh masyarakat menduga sebagian bangunan yang masih tersisa, termasuk gedung serbaguna maupun area pasar, berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan lain. Salah satu dugaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah kemungkinan digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih. “Kami berharap pemerintah menyampaikan secara terbuka rencana pemanfaatannya sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” ujar salah seorang tokoh masyarakat. sb-04/dsy
Editor : Redaksi