SURABAYAPAGI.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan buruh dan pekerja yang berada di bawah naungannya tidak akan menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.
Menurut Said, keputusan itu diambil karena sejumlah tuntutan buruh saat ini sedang dibahas dan mendapat respons positif dari pemerintah. Ia sekaligus membantah kabar yang menyebut akan ada aksi besar maupun kerusuhan buruh dalam dua bulan ke depan.
“Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, Said mengakui hingga saat ini masih ada sejumlah tuntutan yang diperjuangkan buruh. Tuntutan Para Buruh
Tuntutan pertama berkaitan dengan pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, tuntutan tersebut juga telah dibicarakan dengan sejumlah pemangku kepentingan lain, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana JHT. Ia menyebut pembahasan itu telah memberikan sinyal positif.
“Para stakeholder ini menyirat ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta,” ujar Said Iqbal.
Tuntutan kedua adalah penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dari nilai yang diatur. Said menjelaskan, pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja satu tahun seharusnya menerima pesangon sebesar satu bulan upah, pekerja dengan masa kerja dua tahun menerima dua bulan upah, dan seterusnya.
Namun, saat ini besaran pesangon tersebut masih dikalikan 0,5 karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Akibatnya, pekerja yang terkena PHK hanya menerima sekitar 50�ri nilai pesangon yang seharusnya mereka peroleh.
“Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil,” terang Said.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing). Dalam hal ini, Said mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.
“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” paparnya. Terakhir, buruh juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Namun, menurut Said, seluruh tuntutan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan mendapat respons positif dari para pemangku kepentingan. Karena itu, buruh menilai belum ada kebutuhan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
“KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses,” ujarnya. “Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah.
Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI,” sambung Said Iqbal. erc/jk
Editor : Redaksi