SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan Tulungagung bersama kepolisian menindak 120 kendaraan yang melanggar aturan parkir di empat ruas jalan perkotaan setelah lima kali sosialisasi dan peringatan.
"Kami sudah melakukan operasi sebanyak lima kali. Pada operasi sebelumnya lebih banyak dilakukan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran parkir," ujar Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung Mahendra Sulistiawan, Minggu (13/09/2026).
Mahendra mengatakan tingginya aktivitas perdagangan dan kunjungan masyarakat di kawasan tersebut kerap memicu pelanggaran parkir yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Sehingga, adanya penertiban secara bertahap mulai menunjukkan hasil karena sejumlah titik yang sebelumnya menjadi lokasi parkir liar kini relatif lebih tertib.
"Penertiban seperti ini mulai membuahkan hasil. Kawasan yang sebelumnya menjadi titik rawan parkir liar kini sudah relatif tertib," ujarnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin mengatakan seluruh pelanggar ditindak menggunakan perangkat tilang elektronik portabel atau ETLE handheld. "Rata-rata pelanggaran berupa melanggar rambu larangan parkir dan memarkirkan kendaraan di atas trotoar," katanya.
Sehingga, untuk seterusnya, pemerintah daerah bersama kepolisian akan melanjutkan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. tl-01/dsy
Editor : Redaksi