Tak Ada lagi Diskotik Baru di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di salah satu diskotik di Surabaya.
Suasana di salah satu diskotik di Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melarang pembukaan tempat hiburan malam baru. Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan ekonomi yang tidak sederhana. Diskotik dan tempat hiburan malam ikut menggerakkan aktivitas ekonomi, menyerap tenaga kerja, sekaligus menghasilkan pajak daerah. Laporan Realisasi Pendapatan Daerah mencatat kelompok Diskotik, Karaoke, Klub Malam dan Sejenisnya memberikan kontribusi sekitar Rp45,24 miliar.

Angka itu terlihat besar jika berdiri sendiri. Namun, ketika dibandingkan dengan keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya, porsinya relatif kecil. Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Surabaya mencapai sekitar Rp8,199 triliun. Dengan kontribusi Rp45,24 miliar, penerimaan kelompok diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya berada di kisaran 0,55 persen dari target PAD tersebut. Perbandingan ini menjadi alasan kuat bagi Pemkot Surabaya untuk tidak menambah diskotik baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan ada penambahan diskotik baru di Kota Pahlawan, meski sektor tersebut selama ini ikut memberikan kontribusi terhadap PAD. Penegasan itu disampaikan Eri saat pelantikan pejabat di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026). Ia menyebut jumlah diskotik yang saat ini beroperasi di Surabaya sekitar 13 lokasi dan dinilai sudah cukup.

“Tidak nambah lagi. Sekarang jumlah diskotik ada 13-an,” kata Eri.

Kebijakan tersebut bukan sekadar menghentikan penerbitan izin baru. Pemkot Surabaya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pemeriksaan setiap pengajuan tempat hiburan malam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Jika kawasan yang diajukan tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan atau diskotik, izin tidak boleh diterbitkan. Apabila izin telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau kementerian tetapi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang kota, Pemkot Surabaya akan mengajukan pencabutan izin.

Eri menilai pemerintah tidak harus bergantung pada pemasukan dari tempat hiburan malam. Menurut dia, sumber PAD masih bisa dikembangkan dari sektor ekonomi lainnya.

“Buat saya, PAD -nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan hiburan malam memang memiliki dampak ekonomi. Usaha tersebut membuka lapangan kerja bagi pekerja operasional, keamanan, pelayanan hingga pekerja seni. Namun, terdapat pula risiko sosial yang harus diawasi, mulai dari keributan, gangguan ketertiban, penyalahgunaan narkoba, kebisingan hingga kemungkinan masuknya pengunjung di bawah umur. Karena itu, Eri meminta pengelola diskotik yang sudah beroperasi mematuhi surat pernyataan yang sebelumnya dibuat. Pengunjung di bawah umur tidak boleh diterima dan pengunjung dalam kondisi mabuk tidak boleh dibiarkan keluar dari tempat hiburan. Sby2

Berita Terbaru

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebanyak 120 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp665,6 juta kepada Rara Fredirica terungkap dalam persidangan perkara d…

Elpiji Meledak di Kupang Segunting, 6 Rumah Rusak dan 2 Orang Luka

Elpiji Meledak di Kupang Segunting, 6 Rumah Rusak dan 2 Orang Luka

Selasa, 27 Okt 2026 07:15 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebuah ledakan terjadi di Jalan Kupang Segunting IV Nomor 56, Surabaya, Senin (26/10/2026) pagi. Peristiwa yang diduga dipicu k…

Di Depan Mahasiswa, Sahroni Bahas Ijazah Palsu

Di Depan Mahasiswa, Sahroni Bahas Ijazah Palsu

Selasa, 27 Okt 2026 07:13 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berpesan kepada mahasiswa yang bermimpi menjadi presiden atau anggota wakil rakyat s…