Pembaca Yth,
Membongkar dugaan rekayasa yang sistemik tidak akan padam. JPU buat surat dakwaan pun dibuatkan narasi yang tendensius. Contoh soal penggunaan Akte 057/2018 perjanjian kredit saya dengan PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk).
Ada apa JPU hingga etrek etrek Perjanjian kredit ini ? Apa hubungannya dengan Akte Gadai Saham No 061/2018. Kelihatan sekali rekayasanya. JPU tidak ingat hukuman Allah bagi penegak hukum zalim.
Hukuman Allah bagi penegak hukum yang zalim meliputi ancaman dibenci Allah, dicabutnya pertolongan-Nya, hingga siksaan berat di neraka.
Rasulullah SAW bersabda, penegak hukum zalim akan didekati oleh setan. Tendensiusnya JPU terhadap saya menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Mendakwa saya dengan Akte Gadai No 061/2018 tapi mengaduk aduk dengan perjanjian kredit yang diatur dalam Akte No 057/2018, dimana Kausalitas? Lha kredit saya yang Rp 1,7 M ada agunan gedung harian Surabaya Pagi senilai Rp 10,5 M dibruki saham, nama yang tepat untuk PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), apa? Serakah, sakarepe dewe atau cari aman? Katakan cari aman? Nilai agunan saya 6-7x besaranya apa gak mengcover? Saran saya kepada masyarakat hati hati pilih bank swasta saat mencari pinjaman.
Pembaca Yth,
Saya baca surat dakwaan ada hal tendensius JPU menguraikan adanya “pinjaman awal” saya, namun sengaja tidak menguraikan bahwa saya telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 350.000.000.
JPU juga sengaja tidak menguraikan bahwa telah diserahkan jaminan dengan nilai apprasial sebesar Rp 10.500.000.000 ke Bank.
Tendensiusnya JPU membuat Surat dakwaan mengungkit Akte 057/2018 tidak mencatat baki debet saya yang ditulis Bank AG tinggal Rp 1,4 miliar. Apa ini kekuasaan JPU membuat Surat Dakwaan sesuka sukanya. JPU lupa “luas kewenangannya “ susun Surat Dakwaan adalah Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Pasal ini mewajibkan surat dakwaan menyebutkan secara cermat, jelas, lengkap mengenai tempus (waktu) dan locus (tempat) tindak pidana.”
Akal sehat saya berontak bahwa penyembunyian fakta tersebut membuktikan JPU tidak objektif, tidak mencari kebenaran materiil, dan bertujuan melakukan kriminalisasi.
Inikah praktik dominus litis yang harus diawasi komisi kejaksaan dan Jaksa Agung bidang pengawasan.
Pembaca Yth,
Saya nyatakan JPU tidak obyektif saat penelitian tahap P-19 tidak memberi catatan kepada penyidik untuk memeriksa tambahan kepada saya.
Saat tahap itu saya dan ayah saya punya catatan kejadian pernyataan Penyidik pembantu Brigadir Ali Affandi SH,MH.
Pertama pada tanggal 14 Januari 2026 telah dibuat Catatan Kejadian dari Penyidik pembantu Brigadir Ali Affandi SH,MH. Ia menyatakan permasalahan ini bersifat Perdata.
Setelah itu, tepatnya di Gedung Direskrimum Polda Jatim pada tanggal 11 Juni 2026, Penyidik Brigadir Ali Afandi, juga menyatakan dengan berbisik kepada saya bahwa ini sengketa antar pemegang saham, damai saja, ini perdata.
Dua pengakuan dari penyidik dalam waktu pendek adalah satu rangkaian nyata. Informasi tersebut bagian kewajiban penyidik menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada terlapor. Terang dua catatan tsb menunjukan pengakuan “bersalah” dari penyidik;
Dengan adanya dua catatan tersebut, maka semestinya perkara ini diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan melalui proses pidana. Tapi JPU tetap memproses perkara ini secara pidana, maka Surat Dakwaan JPU bertentangan dengan asas hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut saya dua catatan kejadian itu adalah fakta baru.
Sebagai pengendali perkara (dominus litis), ketika Jaksa menerima fakta atau bukti baru, Jaksa harus segera mengkaji, menilai keabsahannya, dan menentukan kelanjutan hukum dari perkara tersebut secara independen Dengan kewenangan yang dimemilikinya, JPU mengambil sikap objektif, termasuk mempertimbangkan penghentian penuntutan demi keadilan. (Raditya M Khadaffi)
Editor : Redaksi