LEGAL OPINION SINGKAT

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Disusun :

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

ADVOKAT PERADI

NIA: 02.13499

A. PENDAHULUAN

Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada 3 akta: Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020. Namun dari analisis substansial, terdapat 2 akta yang secara formil dan materiil mengandung cacat fatal sehingga tidak layak dijadikan dasar penahanan dan penuntutan. Kedua akta tersebut kami sebut sebagai “2 Akte Hantu”.

B. ANALISIS HUKUM

 * AKTE HANTU I : AKTA PERNYATAAN RUPS NO. 049/2018

   Cacat Formil: Dibuat Tanpa Risalah Rapat

 * Bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UUJN, Akta Pernyataan Keputusan RUPS wajib dilampiri Risalah Rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

 * Bahwa fakta hukumnya, Akta 049/2018 dibuat tanpa adanya Risalah Rapat sebagaimana pengakuan Notaris pembuat.

 * Akibat Hukum: Akta 049/2018 adalah Akta Otentik yang cacat formil. Akta yang cacat tidak dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat dibatalkan.

 * Relevansi Pidana: Akta 061/2018 merupakan akta turunan dari Akta 049/2018. Apabila “induknya” cacat, maka “anaknya” ikut cacat. Penyidik yang tidak mengungkap fakta ini telah melanggar asas objektivitas Pasal 14 KUHAP.

 * AKTE HANTU II : AKTA GADAI SAHAM NO. 061/2018

   Cacat Materiil: Ketidakcocokan Objek, Subyek, dan Hubungan Hukum

 * Cacat Objek: Pasal 1 Akta 061/2018 menyebutkan objeknya adalah “recipis”, bukan “saham”. Sementara dakwaan menuduh penipuan atas “saham 3000 lembar”. Terjadi dissonansi antara dakwaan dan alat bukti.

 * Cacat Subyek: Dalam Akta 061/2018, Penuntut disebutkan sebagai “Penjamin”. Namun tidak disebutkan sama sekali hubungan hukum antara Penjamin dengan Debitur Radit. Tidak ada klausul yang menghubungkan dengan Perjanjian Kredit 057/2018.

 * Cacat Hubungan Hukum: Secara hukum, Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020 adalah 3 hubungan hukum yang berdiri sendiri dengan subyek dan obyek berbeda. Pemaksaan untuk digabung menjadi 1 rangkaian tindak pidana melanggar asas concursus dan asas kepastian hukum Pasal 143 KUHAP.

C. KESIMPULAN

 * Bahwa Akta 049/2018 cacat formil karena tanpa risalah, dan Akta 061/2018 cacat materiil karena objeknya “recipis” dan statusnya “Penjamin” tanpa hubungan hukum.

 * Bahwa penggunaan “2 Akte Hantu” sebagai dasar penahanan dan penuntutan bertentangan dengan asas kebenaran materiil, asas kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

 * Bahwa pencantuman Akta Kredit 057/2018 dalam dakwaan tanpa adanya hubungan hukum yang jelas dalam Akta 061/2018 merupakan bentuk rekayasa konstruksi hukum dan kriminalisasi hubungan perdata.

KEBERATAN/SARAN

 * Menyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena kabur dan tidak cermat.

 * Melakukan pengujian terhadap Akta 049/2018 di Majelis Pengawas Notaris dan Pengadilan Negeri.

 * Mengedepankan bukti substansial berupa DPS dan AHU yang menunjukkan tidak adanya pengalihan hak atas saham.

Demikian Legal Opinion ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surabaya, 9 September 2026

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

TKA Berinvestasi, Izinnya Dipermudah

TKA Berinvestasi, Izinnya Dipermudah

Jumat, 11 Sep 2026 07:42 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk…