LEGAL OPINION SINGKAT

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Disusun :

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

ADVOKAT PERADI

NIA: 02.13499

A. PENDAHULUAN

Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada 3 akta: Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020. Namun dari analisis substansial, terdapat 2 akta yang secara formil dan materiil mengandung cacat fatal sehingga tidak layak dijadikan dasar penahanan dan penuntutan. Kedua akta tersebut kami sebut sebagai “2 Akte Hantu”.

B. ANALISIS HUKUM

 * AKTE HANTU I : AKTA PERNYATAAN RUPS NO. 049/2018

   Cacat Formil: Dibuat Tanpa Risalah Rapat

 * Bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UUJN, Akta Pernyataan Keputusan RUPS wajib dilampiri Risalah Rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

 * Bahwa fakta hukumnya, Akta 049/2018 dibuat tanpa adanya Risalah Rapat sebagaimana pengakuan Notaris pembuat.

 * Akibat Hukum: Akta 049/2018 adalah Akta Otentik yang cacat formil. Akta yang cacat tidak dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat dibatalkan.

 * Relevansi Pidana: Akta 061/2018 merupakan akta turunan dari Akta 049/2018. Apabila “induknya” cacat, maka “anaknya” ikut cacat. Penyidik yang tidak mengungkap fakta ini telah melanggar asas objektivitas Pasal 14 KUHAP.

 * AKTE HANTU II : AKTA GADAI SAHAM NO. 061/2018

   Cacat Materiil: Ketidakcocokan Objek, Subyek, dan Hubungan Hukum

 * Cacat Objek: Pasal 1 Akta 061/2018 menyebutkan objeknya adalah “recipis”, bukan “saham”. Sementara dakwaan menuduh penipuan atas “saham 3000 lembar”. Terjadi dissonansi antara dakwaan dan alat bukti.

 * Cacat Subyek: Dalam Akta 061/2018, Penuntut disebutkan sebagai “Penjamin”. Namun tidak disebutkan sama sekali hubungan hukum antara Penjamin dengan Debitur Radit. Tidak ada klausul yang menghubungkan dengan Perjanjian Kredit 057/2018.

 * Cacat Hubungan Hukum: Secara hukum, Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020 adalah 3 hubungan hukum yang berdiri sendiri dengan subyek dan obyek berbeda. Pemaksaan untuk digabung menjadi 1 rangkaian tindak pidana melanggar asas concursus dan asas kepastian hukum Pasal 143 KUHAP.

C. KESIMPULAN

 * Bahwa Akta 049/2018 cacat formil karena tanpa risalah, dan Akta 061/2018 cacat materiil karena objeknya “recipis” dan statusnya “Penjamin” tanpa hubungan hukum.

 * Bahwa penggunaan “2 Akte Hantu” sebagai dasar penahanan dan penuntutan bertentangan dengan asas kebenaran materiil, asas kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

 * Bahwa pencantuman Akta Kredit 057/2018 dalam dakwaan tanpa adanya hubungan hukum yang jelas dalam Akta 061/2018 merupakan bentuk rekayasa konstruksi hukum dan kriminalisasi hubungan perdata.

KEBERATAN/SARAN

 * Menyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena kabur dan tidak cermat.

 * Melakukan pengujian terhadap Akta 049/2018 di Majelis Pengawas Notaris dan Pengadilan Negeri.

 * Mengedepankan bukti substansial berupa DPS dan AHU yang menunjukkan tidak adanya pengalihan hak atas saham.

Demikian Legal Opinion ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surabaya, 9 September 2026

Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…