Disusun :
Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM
ADVOKAT PERADI
NIA: 02.13499
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada 3 akta: Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020. Namun dari analisis substansial, terdapat 2 akta yang secara formil dan materiil mengandung cacat fatal sehingga tidak layak dijadikan dasar penahanan dan penuntutan. Kedua akta tersebut kami sebut sebagai “2 Akte Hantu”.
B. ANALISIS HUKUM
* AKTE HANTU I : AKTA PERNYATAAN RUPS NO. 049/2018
Cacat Formil: Dibuat Tanpa Risalah Rapat
* Bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UUJN, Akta Pernyataan Keputusan RUPS wajib dilampiri Risalah Rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
* Bahwa fakta hukumnya, Akta 049/2018 dibuat tanpa adanya Risalah Rapat sebagaimana pengakuan Notaris pembuat.
* Akibat Hukum: Akta 049/2018 adalah Akta Otentik yang cacat formil. Akta yang cacat tidak dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat dibatalkan.
* Relevansi Pidana: Akta 061/2018 merupakan akta turunan dari Akta 049/2018. Apabila “induknya” cacat, maka “anaknya” ikut cacat. Penyidik yang tidak mengungkap fakta ini telah melanggar asas objektivitas Pasal 14 KUHAP.
* AKTE HANTU II : AKTA GADAI SAHAM NO. 061/2018
Cacat Materiil: Ketidakcocokan Objek, Subyek, dan Hubungan Hukum
* Cacat Objek: Pasal 1 Akta 061/2018 menyebutkan objeknya adalah “recipis”, bukan “saham”. Sementara dakwaan menuduh penipuan atas “saham 3000 lembar”. Terjadi dissonansi antara dakwaan dan alat bukti.
* Cacat Subyek: Dalam Akta 061/2018, Penuntut disebutkan sebagai “Penjamin”. Namun tidak disebutkan sama sekali hubungan hukum antara Penjamin dengan Debitur Radit. Tidak ada klausul yang menghubungkan dengan Perjanjian Kredit 057/2018.
* Cacat Hubungan Hukum: Secara hukum, Akta Kredit 057/2018, Akta Gadai 061/2018, dan Akta Jual Beli 08-011/2020 adalah 3 hubungan hukum yang berdiri sendiri dengan subyek dan obyek berbeda. Pemaksaan untuk digabung menjadi 1 rangkaian tindak pidana melanggar asas concursus dan asas kepastian hukum Pasal 143 KUHAP.
C. KESIMPULAN
* Bahwa Akta 049/2018 cacat formil karena tanpa risalah, dan Akta 061/2018 cacat materiil karena objeknya “recipis” dan statusnya “Penjamin” tanpa hubungan hukum.
* Bahwa penggunaan “2 Akte Hantu” sebagai dasar penahanan dan penuntutan bertentangan dengan asas kebenaran materiil, asas kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.
* Bahwa pencantuman Akta Kredit 057/2018 dalam dakwaan tanpa adanya hubungan hukum yang jelas dalam Akta 061/2018 merupakan bentuk rekayasa konstruksi hukum dan kriminalisasi hubungan perdata.
KEBERATAN/SARAN
* Menyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima karena kabur dan tidak cermat.
* Melakukan pengujian terhadap Akta 049/2018 di Majelis Pengawas Notaris dan Pengadilan Negeri.
* Mengedepankan bukti substansial berupa DPS dan AHU yang menunjukkan tidak adanya pengalihan hak atas saham.
Demikian Legal Opinion ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surabaya, 9 September 2026
Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM
Editor : Redaksi