Tekan Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Pemkab Pamekasan Gencarkan PSN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melakukan pengasapan untuk memberantas jentik nyamuk.  SP/PMK
Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melakukan pengasapan untuk memberantas jentik nyamuk.  SP/PMK

i

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya dalam menekan kasus demam berdarah dengue (DBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, terus berkomitmen dengan menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), serta upaya lain yang kini dilakukan melalui gerakan 3M, menyusul tingginya kasus DBD di daerah itu. Meski, kasus DBD di Kabupaten Pamekasan kali ini sebenarnya lebih sedikit dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 2025 dan 2024. 

"3M itu artinya menguras, menutup dan mengubur, yakni menguras penampungan air seperti bak mandi secara rutin, lalu menutup semua wadah air dengan rapat agar nyamuk tidak bisa masuk dan bertelur, dan mengubur barang-barang bekas seperti kaleng, atau botol yang berpotensi menampung air hujan sehingga tidak menjadi sarang nyamuk," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan Saifuddin, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan laporan dari masing-masing puskesmas di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan per 23 Oktober 2026, sebanyak 380 orang dinyatakan positif terserang penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk aedes aegypti itu dan empat orang di antaranya meninggal dunia. 

Dari total 380 kasus itu, sebanyak 155 kasus di antaranya menimpa pasien usia 5 hingga 15 tahun, lalu 127 kasus menimpa usia 15 hingga 44 tahun, dan 37 kasus lainnya menimpa pasien di atas usia 45 tahun.

Selain melakukan PSN dan gerakan 3M, Dinkes Kabupaten Pamekasan juga melakukan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan melibatkan lintas sektor. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat. "Untuk penguatan KEI ini, kami bekerja sama dengan TNI dan Polri, karena kedua institusi ini sama-sama memiliki jaringan personel hingga ke tingkat desa, sehingga cakupan pendampingan juga bisa lebih luas," kata Saifuddin. pm-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…