Jiwasraya kembali Keok, Wajib Bayar Nilai Tunai Asuransi Sebesar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Jun 2021 15:59 WIB

Jiwasraya kembali Keok, Wajib Bayar Nilai Tunai Asuransi Sebesar Rp 500 Juta

i

Pengacara Ridwan Rachmat selaku kuasa hukum nasabah Jacky menunjukkan relaas putusan pengadilan.SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Jacky Sumargo menang lagi melawan PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti menolak keberatan yang diajukan PT AJS. Putusan keberatan menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan Jacky. 

"Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan semula tergugat (PT AJS)," terang majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan sederhana Jacky. Hakim menganggap PT AJS sudah berbuat wanprestasi karena gagal bayar asuransi. Perjanjian polis asuransi antara Jacky dengan PT AJS yang menyatakan dana pokok dibayarkan beserta bunga setelah jatuh tempo dinyatakan sah dan mengikat. PT AJS dihukum membayar Rp 500 juta kepada Jacky.

PT AJS tidak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut. Mereka lantas mengajukan keberatan. Namun, pengacara PT AJS, Sultan Akbar masih belum dapat mengomentari putusan keberatan ini. Dia berdalih masih belum menerima salinan putusannya. "Belum dapat putusannya kami. Belum ada relaas," kata Akbar saat dikonfirmasi kemarin (13/6).

Sementara itu, pengacara Jacky, Ridwan Rachmat menyatakan, dengan ditolaknya keberatan PT AJS berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. PT AJS wajib melaksanakan isi putusan sebagaimana diperintahkan majelis hakim. Kini pihaknya berharap itikad baik dari PT AJS untuk mengembalikan kerugian Jacky. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Intinya Jiwasraya harus bayar ke Jacky Rp 500 juta secara tunai sesuai putusan awal. Karena putusan keberatan memperkuat putusan awal dan sudah inkracht," ujar Ridwan.

Selain itu pihaknya juga  akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap Jiwasraya. Jacky sebelumnya menggugat PT AJS karena menganggap perusahaan asuransi tersebut wanprestasi setelah gagal bayar polis asuransinya ketika sudah lewat jatuh tempo. Jacky awalnya sudah bayar premi asuransi Rp 500 juta secara tunai pada 27 November 2017. Dia tidak pernah mengklaimkan polis itu untuk kecelakaan, kematian atau menarik tunai.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Ridwan menyatakan, polis asuransi itu jatuh tempo pada 10 November 2018. Sesuai perjanjian apabila polis asuransi itu tidak pernah diklaimkan atau ditarik tunai hingga jatuh tempo, maka Jacky akan mendapatkan bunga Rp 32,5 juta. "Bunganya sudah dibayar meskipun setelah lewat jatuh tempo," ujar Ridwan.

Namun, dana pokok Rp 500 juta yang sudah dibayarkan Jacky hingga kini masih belum dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjiannya ketika sudah jatuh tempo dana pokok dapat diambil beserta bunganya setelah jatuh tempo. Jacky kerap menagih ke PT AJS, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dia tetap tidak pernah menerima uangnya tersebut. bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU