Polisi Di Bondowoso Kedapatan Nyabu Bareng 2 Wanita Di Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 16:03 WIB

Polisi Di Bondowoso Kedapatan Nyabu Bareng 2 Wanita Di Hotel

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso Setelah sebelumnya Kapolsek Kebayoran baru diberhentikan setelah kedapatan simpan sabu, satu lagi anggota kepolisian tertangkap karena kepemilikan sabu. Sebuah hotel di Bondowoso jadi tempat penggerebekan seorang polisi yang tengah menggunakan sabu. Dari tangannya sabu seberat 5,6 gram berhasil diamankan. Polisi tersebut berinisial KWO (35), ia diketahui berdinas di polsek Tenggarang, Bondowoso. Dari kamar hotel ia diamankan turut pula diamankan 2 orang perempuan asal Jember yang diduga juga menggunakan narkoba. Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya akan memberantas narkoba. Apalagi narkoba merupakan kasus yang sudah jadi atensi Kapolri dan jadi musuh bersama. Iapun menegaskan akan menindak siapun tanpa pandang bulu jika tersangkut masalah narkotika. "Akan kami tindak tegas siapapun itu. Termasuk anggota sekalipun, yang berani main-main dengan narkoba," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Utara itu. Ketika ditanya terkait anggota polisi yang tertangkap gunakan sabu di sebuah hotel bersama dua orang wanita, ia mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau pengedar. "Jika melihat bukti yang diamankan, memang lumayan banyak untuk sekelas pemakai, yakni 5,6 gram. Makanya, itu yang akan terus kami kembangkan," kata Febriansyah. Data diperoleh menyebut, kejadian bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah kamar hotel Grand Padis ada anggota polisi yang tengah pesta sabu. Jajaran Polres Bondowoso dipimpin langsung Wakapolres lantas menggerebek hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Badean. Ternyata benar, di kamar 221 diamankan pelaku bersama 2 orang perempuan. Dari kamar tersebut diamankan 4 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,6 gram, sebuah bong dari botol air mineral, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Ketiganya langsung digelandang ke Polres Bondowoso dan dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Karena perbuatannya, KWO terancam dipecat. KWO terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui. "Proses pertama adalah hukum pidana umumnya. Kemudian sanksi disiplin dan lainnya dari kesatuan," kata Febriansyah. Febriansyah mengatakan KWo saat ini diamankan di Propam. Sementara proses penanganan pidananya ditangani langsung Satuan Reskoba Polres Bondowoso. "Kami menunggu proses hukum pidananya inkrah. Baru kemudian di internal. Sanksi terberat memang pemecatan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegas Febriansyah.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU