SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Lisa Andini (23) warga TR 11 RW 03 Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek. Pasalnya, dia diduga telah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Iptu Supadi membenarkan peristiwa tersebut. Sementara status pelaku masih bujang dan diduga bayi yang dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.“ Benar mas telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia,” katanya, kemarin.
Sedangkan tempat kejadian perkara di rumah saudaranya bernama Nanik warga RT 16 RW 06 Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dan kasus saat ini telah ditangani penegak hukum Polres Trenggalek. Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa itu berawal, pada Rabu (13/9/17) sekitar pukul 14.30 Wib, pelaku diduga akan melahirkan di kamar mandi rumah saudaranya. Mengetahui hal tersebut, saudaranya (Nanik) berupaya memanggil bidan desa untuk meminta bantuan dan menolong proses persalinan.
Begitu bidan desa tiba di lokasi, proses persalinan telah terjadi atau sudah melahirkan. Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki laki. Pada saat itu kondisi bayi masih dalam keadaan hidup namun, bayi tersebut terdapat luka pada dada, perut, rusuk sebelah kanan dan punggung belakang. Dikarenakan kondisi bayi sangat mengkhawatirkan, bidan desa menginstruksikan untuk merujuk ibu dan bayi yang telah dilahirkan ke RSUD dr, Soedomo Trenggalek guna menjalani perawatan intensif. har
Editor : Redaksi