SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pedagang bakso pecel, Febi Rohman Aji (25) di Jalan Hasanudin Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban pemerasan. Pelaku berjanji berhenti mengganggu adik korban jika diberi uang sebesar Rp1 juta.
Pemerasan yang dilakukan Deni Nur Feriyanto warga Dusun Nanggungan, Desa Watu Dandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ini terjadi pada 12 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku datang ke warung Febi untuk bertemu adik korban, Novi Indriani.
Adik korban merupakan pacar pelaku. Febi yang saat itu berada di dapur mendengar Deni dan Movi terlibat cek-cok mulut dan adik korban mendengar suara kaca pecah. Febi yang keluar dari dapur bermaksud untuk mendamaikan, justru membuat pelaku marah.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dan mengancam korban. Deni mengatakan tidak akan mengganggu adik korban asalkan diberi uang Rp1 juta. Karena takut, korban pun memberikan uang sesuai permintaan tersebut.
Namun beberapa hari kemudian, Deni kembali mendatangi Febi dan adiknya. Lagi-lagi, dia membuat keributan sambil mengancam. Karena ketakutan, warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini melaporkan pelaku ke Polsek Mojosari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (21/9/2017) sekira pukul 08.00 WIB. "Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Nanggungan, Desa Watu Dandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm yang terbuat dari besi bergagang 'stainless steel'. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojosari, dia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Mj-02
Editor : Redaksi