SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa bakti 2026–2027.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang dalam sambutannya menekankan bahwa jabatan kepala desa bukanlah tugas ringan. Ia menegaskan pentingnya ketangguhan, kesabaran, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, amanah yang telah diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga. Ia berharap Mujiani mampu membawa Desa Laban menuju perkembangan yang lebih baik.
Bupati juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat untuk bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada kepala desa yang baru. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani memaparkan rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti, khususnya peningkatan akses jalan di Desa Laban. Salah satu program prioritas adalah pelebaran jalan utama dari dua lajur menjadi empat lajur guna meningkatkan konektivitas dengan wilayah Surabaya.
Ia menjelaskan, proyek pengembangan jalan sepanjang sekitar 13 kilometer tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus mengatasi persoalan banjir di kawasan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2026, Pemkab Gresik telah mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa melalui APBD, dengan kemungkinan penambahan hingga 10 titik pada perubahan anggaran.
Bupati juga membuka peluang integrasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa Desa Laban termasuk dalam empat desa di Gresik yang memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah moratorium Pilkades.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Laban atas terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu yang berjalan dengan aman dan kondusif. Masa jabatan Mujiani ditetapkan selama satu tahun enam bulan sejak pelantikan.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif serta mendorong percepatan pembangunan di Desa Laban. did
SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa bakti 2026–2027.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang dalam sambutannya menekankan bahwa jabatan kepala desa bukanlah tugas ringan. Ia menegaskan pentingnya ketangguhan, kesabaran, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, amanah yang telah diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga. Ia berharap Mujiani mampu membawa Desa Laban menuju perkembangan yang lebih baik.
Bupati juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat untuk bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada kepala desa yang baru. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani memaparkan rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti, khususnya peningkatan akses jalan di Desa Laban. Salah satu program prioritas adalah pelebaran jalan utama dari dua lajur menjadi empat lajur guna meningkatkan konektivitas dengan wilayah Surabaya.
Ia menjelaskan, proyek pengembangan jalan sepanjang sekitar 13 kilometer tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus mengatasi persoalan banjir di kawasan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2026, Pemkab Gresik telah mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa melalui APBD, dengan kemungkinan penambahan hingga 10 titik pada perubahan anggaran.
Bupati juga membuka peluang integrasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa Desa Laban termasuk dalam empat desa di Gresik yang memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah moratorium Pilkades.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Laban atas terselenggaranya pemilihan kepala desa antar waktu yang berjalan dengan aman dan kondusif. Masa jabatan Mujiani ditetapkan selama satu tahun enam bulan sejak pelantikan.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif serta mendorong percepatan pembangunan di Desa Laban. did
Editor : Redaksi