Waspadai Pil PCC, Dinkes Razia Toko Obat

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Maraknya peredaran obat Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) di sejumlah daerah, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto mewaspadai peredarannya di Kota Mojokerto. Dinkes pun langsung melakukan razia ke sejumlah toko obat, apotek, klinik kesehatan klinik kecantikan dan tempat praktik dokter, Jum'at (22/9/2017). Bersama Satnatkoba Polres Mojokerto Kota, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Dinkes melakukan razia peredaran obat PCC. Diantaranya, Klinik Kuncup Ceria di Jalan Trunojoyo, Naavagreen di Jalan Bhayangkara, Apotik Murni Farma di Jalan HOS Cokroaminoto, Toko Obat Samudra dan Apotek Srijaya di Jalan Majapahit serta tempat praktik dokter di Surodinawan. Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu mengatakan, pihaknya ingin melihat langsung di lapangan, apakah beredaran PCC di Kota Mojokerto dilakukan secara bebas. "Bersama BNNK, Polresta dan Satpol, kita ingin melihat ke salah satu tempat yang dicurigai seperti klinik medis, klinik kecantikan, apotek dan praktik dokter," ungkapnya. Menurutnya setelah ada kasus peredaran obat PCC, pihaknya mewaspadai, sosialisasi dan bimbingan kepada klinik medis, apotek, klinik kecantikan dan praktik dokter. Razia dilakukan tidak sendiri oleh Dinkes, namun juga Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Satpol PP dan BNNK untuk mewaspadai peredaran obat PCC di Kota Mojokerto. "Semua berjalan lancar, tidak ditemukan peredaran PCC di Kota Mojokerto. Mudah-mudahan ke depan bisa menjalin komunikasi dan pembinaan dengan baik. Sayangnya ada praktik dokter yang kita datangi, tutup. Hasilnya, tidak ditemukan, baik perizinan, pengelolaan obat, distribusi obat PCC aman sesuai prosedur," katanya. Menurutnya, 100 persen Kota Mojokerto aman dari peredaran obat PCC tidak mungkin, namun pihaknya berupaya untuk aman. Pihaknya mengakui, jika tidak semua baik apotek, toko obat, klinik medis, klinik kecantikan dan praktek dokter di Kota Mojokerto didatangi. Namun menurutnya, pihaknya sudah melakukan monitor dan evaluasi setiap bulan. "Memang kita ambil secara acak yang dianggap besar dan beresiko tapi tidak ditemukan. Secara administrasi juga tidak ditemukan termasuk pengelolaan obat, seperti apotek di Jalan HOS Cokroaminoto. Pengelolaan obat yang benar untuk psikotropika dan narkotika harus ditempatkan di tempat khusus. Almari ada dua kunci, dipegang apoteker dan asisten apoteker," ujarnya. Obat psikotropika tidak boleh ada di luar lemari obat yang sudah ditangguhkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, penyalahgunaan obat tergantung manajemen. Secara pengelolaan obat di Apotik Murni Farma di Jalan HOS Cokroaminoto di stok dari mana dan terbukti distributor obat adalah resmi dan distribusi per table. "Meskipun yang disediakan cukup banyak namun perlakukan secara bagus. Kita juga akan melakukan MoU bersama Ikatan Apoteker, Ikatan Bidan, Ikatan Dokter dan Ikatan Perawat, semua komitmen membina anggota dibawah agar tidak penyalahgunaan obat terlarang yakni keras, narkotika dan obat berbahaya lain serta sediaan farmasi ilegal," tuturnya. Karena, tegasnya, sediaan farmasi ilegal bisa berupa obat, bahan dan kosmetik. Sehingga tidak hanya Dinkes, namun juga Satnarkoba, BNNK dan Satpol PP kedepan akan melakukan pembinaan secara rutin sehingga ada komunikasi dan sosialisasi sesuai prosedural. Mj-01

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru