Aris Wahyudi, Warga Cipinang Jakarta, Ditangkap Po

HEBOH NIKAHSIRRI.COM

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Aris Wahyudi (49) yang nekad mendirikan situs nikahsirri.com, akhirnya ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu 924/9/2017). Pria asal Cipinang Jakarta ini disangka menyediakan konten pornografi dalam situs yang dibuatnya. Bahkan, mengandung unsur eksploitasi perempuan dan anak dengan menawarkan lelang keperawanan. Situs ini pun menjadi buah bibir dan viral di media sosial. Meski baru dilaunching 19 September 2017, sudah ada ribuan orang menjadi klien di situs nikahsirri.com. Sejumlah tokoh di Surabaya ikut angkat bicara. Mereka khawatir situs tersebut sudah berdampak ke masyarakat Jawa Timur. Laporan : Ibnu F Wibowo, Firman Rachman, Hendarwanto, Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud Najib Hamid, tokoh Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur memandang fenomena komersialisasi soal sakral, seperti pernikahan dapat memiliki dampak negative bagi masyarakat. Sehingga, menurutnya harus segera ada tindakan untuk menangkal hal tersebut. Termasuk memblokir situs nikahsirri.com. “Dampak negatif itu salah satunya desakralisasi lembaga pernikahan. Hal tersebut bisa mengarah kepada prostitusi,” kata Najib kepada Surabaya Pagi, kemarin (24/9). Di sisi lain, Najib memandang nikah siri tidak dapat dijadikan legal standing untuk pernikahan. “Belum bisa dipandang sah itu (nikah siri). Apalagi ini malah dikomersilkan melalui situs online,” tegas Najib. Untuk itu, Najib memandang masyarakat perlu diberikan pencerahan. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat justru tidak terjebak dalam perzinahan. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto. Menurutnya, tugas terbesar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat adalah keluarga. “Terlebih lagi, ini kan menyangkut dampak buruk perkembangan teknologi. Keluarga seharusnya bisa membentengi anak-anak yang ada di sana agar tidak terjerumus pada hal-hal yang menyimpang,” ujarnya. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ini menambahkan unsur-unsur lain dalam masyarakat juga harus pro aktif untuk memberikan sosialisasi tentang norma-norma kesusilaan tersebut. “Di sisi lain kan ini juga pertanda bahwa masyarakat kita semakin hedon, maka kebutuhan ekonominya di berbagai sisi juga meningkat. Maka lembaga pendidikan, pemerintahan, dan juga penegak hukum harus pro aktif dalam menyosialisasikan hal tersebut. Jangan sampai masyarakat ini diperbudak oleh harta,” ungkapnya. Potensi Pidana Pakar komunikasi asal Unesa Awang Dharmawan mengatakan kasus nikahsirri.com sangat rentan dipidanakan lewat UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 1 butir 1 UU no 21 tahun 2007. UU tersebut, menurut Awang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Kenapa TPPPO? Karena lebih mendekati perdagangan manusia. Nikahsirri.com memberi iming-iming kesejahteraan ekonomi pada perempuan yang bergabung ke dalam lelang keperawanan. Sistem tersebut sangat rentan bagi pengguna untuk menipu dan mengeksploitasi perempuan,” jelas Awang dihubungi terpisah. Dari sisi komunikasi, menurut Awang pemberitaan tentang kasus tersebut juga layak untuk menjadi viral. Sebab, melalui gencarnya pemberitaan, maka bisa menjadi pelajaran bagi berbagai pihak yang memiliki bisnis serupa. “Tetapi, jangan lupa, fokus pemberitaan yang hanya fokus pada modus saja bisa jadi hanya melahirkan sensualitas. Pemberitaan juga harus pada penuntasan proses hukum pidana yang dialami oleh si pemilih. Jadi bisa menimbulkan efek jera,” tegasnya. Prostitusi Online Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela juga angkat bicara soal nikahsirri.com. Meski belum adanya pengaduan masyarakat di Surabaya soal kasus tersebut, penyedia jasa layanan nikah sirri berbasis online itu juga dapat dijerat dengan prostitusi online karena melihat konten yang ada di dalamnya. "Selain UU ITE, jika terbukti hal tersebut transaksional maka bisa saja dijerat dengan pasal 506 maupun 269 KUHP tentang prostitusi online," terang Leo. Leo juga menyampaikan jika kejahatan cyber sangat penting diwaspadai karena perkembangan zaman menuntut pelaku kejahatan juga berinovasi dalam modus-modus kejahatan yang dilakukannya. "Kejahatan cyber sifatnya borderless, tanpa batas, tanpa identitas, jadi bisa terjadi di negara mana saja, daerah mana saja selama ada akses internetnya. Yang terpenting dalam kasus ini pemilik situs sudah ditangkap oleh polisi dan masyarakat kini tak perlu resah lagi atas operasional situs tersebut," tandasnya. Polda Jatim juga belum menerima pengaduan tentang situs nikahsirri.com. "Kita telah memantau. Di Jawa Timur pengikut nikahsirri.com belum ada," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, kemarin. Jika nantinya ditemukan ada yang ikut situs nikahsirri.com, menurut Barung, pihaknya turun tangan. “Nanti akan kita amankan. Tapi sejauh ini masih belum ada,” ujar Barung. Cara Kerja Nikahsirri.com Situs nikahsirri.com yang dikelola Aris Wahyudi bekerja dengan mencari peserta yang dibagi menjadi dua akun. Satu akun diperuntukkan bagi mitra atau pihak yang dipilih dan akun klien atau pihak yang akan memilih pasangan. Akun mitra tak selalu berjenis kelamin wanita, tapi bisa juga laki-laki. Untuk memiliki akun klien, calon peserta diwajibkan memiliki satu koin mahar senilai Rp 100 ribu yang ditransfer ke rekening Aris Wahyudi. Setelah itu, klien memperoleh akun dan kata kunci untuk memasuki akun tersebut. Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin. Saat pelanggan merasa cocok dengan salah satu perempuan yang disediakan, maka diwajibkan membayar duit seharga koin yang tertera. Misal, perempuan itu mematok harga 200 koin, berarti Rp 20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil. Setelah menemukan pasangannya, klien akan membayar mahar sesuai dengan nominal yang diminta oleh mitra. Mahar ditransfer ke rekening Aris lalu dipotong 10 sampai 20 persen, sisanya ditransfer ke mitra. Dalam lelang perawan, para mitra diwajibkan mengikuti tes keperawanan oleh tim dokter. Selain lelang keperawanan, pengelola juga memberikan layanan jasa lelang keperjakaan. Bedanya, mitra lelang keperjakaan diminta sumpah pocong untuk membuktikan kebenarannya. Pemilik layanan situs nikahsirri.com juga menyediakan penghulu hingga saksi jika memang dibutuhkan oleh klien. Sementara, lokasi pernikahan diserahkan kepada pasangan. Pemilik Situs Tersangka Mencuatnya situs penyedia jasa layanan nikah siri di nikahsirri.com, setelah tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya mengungkap situs tersebut dengan mengamankan satu orang yakni pemilik situs bernama Aris Wahyudi. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (24/9) pukul 02.30 WIB dini hari. "Modus tersangka membuat website guna eksploitasi anak dan perempuan untuk meraih keuntungan materi atau ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political." Aris saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan Aris sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menambahkan polisi menemukan ribuan orang telah menjadi klien di situs nikahsirri.com. "Sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs ini setelah dilaunching," kata Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (24/9) kemarin. Adi mengungkapkan, pelaku membagi pelanggannya menjadi dua kategori, yakni klien dan mitra. Kategori klien, yakni orang-orang yang ingin menggunakan situs alias calon pelanggan nikah siri. Sedangkan, mitra adalah orang yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu, atau saksi. "Mitranya sudah 300 orang," ungkap Adi. Namun, Adi tak membeberkan, dari 300 orang mitra itu jumlah yang sudah menjadi calon istri siri, suami siri, penghulu, atau saksi. Polisi masih menelusuri kasus ini. Penerbitan situs ini mengundang kecaman dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Khofifah yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Karena itu, ia merekomendasikan situs tersebut segera diblokir. "Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah. Khofifah juga langsung koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak tegas pemilik situs tersebut setelah mendengar hasil investigasi Polri. Khofifah berharap Menkominfo RI, Rudiantara segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google play store. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru