Terobosan Surabaya menerapkan tilang lewat CCTV terbukti efektif menekan jumlah pelanggar lalu lintas. Setelah masa sosialisasi selama September ini, penerapan denda tilang akan diberlakukan pada Oktober 2017 nanti. Berarti kurang seminggu lagi penerapannya di kota pahlawan ini. Keberhasilan Surabaya menerapkan sistem ini, kabarnya akan diadopsi untuk diterapkan di daerah-daerah lain. Meski begitu, ada saja pihak yang mempertanyakan landasan hukum tilang via CCTV ini.
Praktisi hukum yang juga seorang advokat, Theodorus Yosep Parera, misalnya. Ia menilai rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-tilang dengan rekaman CCTV sebagai barang bukti sebagai hal yang tidak memiliki dasar hukum. "Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran," ungkapnya, kemarin.
Menurut dia, penerapan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjatuhan sanksi terhadap pengendara yang diberi bukti pelanggaran, lanjut dia, tetap harus melalui mekanisme persidangan. Sanksi berupa denda yang nantinya harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata dia, tidak bisa diterapkan begitu saja.
Menurutnya, harus ada amendemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti. "Harus disiapkan hukum acara baru untuk mengakomodasi mekanisme baru itu nantinya," katanya.
Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika mekanisme semacam itu tetap dilakukan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, untuk menekan tingkat penyelewengan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. n ol
Editor : Redaksi