Fuad Amin Keok, Hadapi Pembuktian Terbalik

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad Amin, tak berkutik alias keok menghadapi pembuktian terbalik kasus korupsi yang menjeratnya. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) merampas seluruh aset Fuad Amin, yang mencapai nilai Rp 414 miliar. Semula, mantan Bupati Bangkalan dua periode ini mengaku mendapatkan warisan mencapai Rp 14 miliaran, bisnis besi bekas (tua), bisnis kayu sengon dan bisnis umroh. Tapi KPK tidak percaya pengakuan kader Partai Gerindra. Jaksa KPK meminta pembuktian terbalik dari Fuad Amin. Ternyata, Fuad Amin tidak bisa membuktikan secara sah seluruh asal-usul hartanya yang diklaim dari warisan dan usaha sampingan . Selain seluruh hartanya dirampas, Fuad yang lahir 1948 juga dihukum 13 tahun penjara. Ketua DPRD Bangkalan 2004-2019 ini terbukti melakukan kejahatan korupsi dan pencucian uang dalam kurun 2003-2014 mencapai Rp 414 miliar. KPK juga heran dengan harta Fuad sebanyak itu. Mengingat, gajinya, menurut kesaksian Bendahara Pemkab Bangkalan Edi Mulyono, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), gaji terakhir tahun 2013 (sebelum ditangkap KPK), dua bulan bekerja hanya Rp 12 juta. Sedangkan saat menjabat pertama tahun 2003, selama satu tahun gajinya Rp 52.688.000,-Ditambah tambahan upah pungut PBB sepanjang 2003-2013, total penghasilan sebagai Bupati Bangkalan selama satu dasawarsa yaitu sebesar Rp 4,8 miliar. "Sesuai ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa Terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan fakta hukum. Namun ternyata dalam perkara a quo, di persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan menurut hukum bahwa harta kekayaannya yang telah disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara a quo bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP, barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan negara," ujar ketua majelis Salman Luthan yang diamini oleh anggota majelis MS Lumme dan Krisna Harahap, Senin kemarin (25/09). Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya menyatakan, Fuad Amin mendapatkan kekayaan dari korupsi APBD lebih dari 300 miliar. n umr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru