Melongok Layanan Imigrasi Kelas I Surabaya yang Pi

Ombudsman Sudah Lama Endus Calo dan Pungli Paspor

surabayapagi.com
Praktik calo pengurusan paspor berkedok biro jasa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, ternyata banyak diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia(ORI) Jatim. Mulai dari persoalan antrean, lamanya proses pembuatan paspor baru, hingga penarikan uang tambahan melalui calo. Ombudsman menilai ada praktik pungutan liar (pungli) di balik praktik calo paspor di Kantor Imigrasi, meski menempati kantor baru yang lebih luas di daerah Juanda, Sidoarjo. Lantas, mengapa masih ada praktik percaloan paspor meski sudah menggunakan layanan digital? Berikut laporan Ibnu F Wibowo, wartawan Surabaya Pagi. ----------- Kepala ORI Jatim Agus Widiyarta mengatakan keluhan masyarakat terkait praktik percaloan di lingkungan Kantor Imigrasi Surabaya, sangat bervariasi. Mulai dari persoalan antrean, hingga lama waktu proses pengajuan paspor baru. “Kan biasanya kalau pakai calo itu nggak pakai antre. Nah, mereka yang antrenya lama ini mengajukan aduan kepada kita. Selain itu, ada juga terkait masa waktu hingga paspor jadi. Kalau pakai calo ini bisa lebih cepat dari standarnya yang 6 hari kerja itu. Juga, mugkin ada aduan yang masa waktu hingga paspornya jadi itu lebih dari waktu yang distandarkan. Tapi, memang secara umum ini jumlah aduan yang masuk kepada ORI terkait Imigrasi sudah berkurang karena adanya perbaikan sistem,” ungkap Agus kepada Surabaya Pagi, Senin (25/9/2017). Agus menyebutkan secara berurutan, ada empat hal yang memuncaki aduan di ORI Jatim terkait percaloan. “Yang pertama, jelas pertanahan. Lalu, persoalan SIM. Itu juga masih ada praktik percaloan di sana. Lalu, yang ketiga ini Imigrasi. Kemudian, ada juga terkait perizinan dan investasi. Kalau yang terakhir itu tadi tidak terlihat dari luar,” jelasnya. Sementara itu, data ORI pada triwulan II medio April-Juni 2017 terkait aduan masyarakat yang dimiliki Surabaya Pagi menunjukkan bahwa dugaan mal administrasi yang terkait dengan praktik pungli dan percaloan masih menunjukkan persentase tinggi. Secara berurutan, laporan atas penyimpangan prosedur dan laporan atas adanya permintaan imbalan uang /jasa mendapatkan persentase sebesar 20,3 dan 8,2 persen. Terkait dengan praktik percaloan yang rawan akan pungli, menurut Agus, pihak Ombudsman memiliki beberapa langkah yang dilakukan untuk semakin mengurangi dan membatas ruang gerak dari para oknum yang bermain. Dari beberapa langkah tersebut, pihak ORI pada mulanya akan melayangkan surat teguran resmi kepada instansi terkait agar melakukan pembenahan. “Apabila masih berlanjut, maka kita akan bekerja sama dengan Tim Saber Pungli. Itu untuk ranah punglinya,” jelas Agus lebih lanjut. Agus menambahkan, sesuai dengan Perpres tentang Tim Saber Pungli, Presiden menginstruksikan agar Ombudsman juga turut terlibat di dalam satgas anti pungutan liar tersebut. “Saya sendiri berada di koordinator pencegahan,” terang dia. Dari penelusuran Surabaya Pagi, ada kenaikan harga hingga 3 kali lipat dari biaya resmi jika mengurus paspor menggunakan calo. “Kalau paspor biasa 1,25 juta dan kalau yang e-Paspor ini 1,8 juta. Kalau setorkan ke saya datanya sore ini, tiga hari sudah jadi. Nanti tinggal datang ke sini pas mau foto saja. Antre sedikit lah Mas, nanti tinggal datang lagi kalau paspornya sudah jadi di saya,” kata seorang calo yang saat itu Surabaya Pagi menyamar sebagai pemohon. Tarif calo itu cukup mengejutkan. Pasalnya, menurut laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya yang dipatok untuk 48 halaman paspor biasa hanya Rp 300 ribu. Sedang untuk 48 halaman e-Paspor hanya Rp 600 ribu. Berdasar pantauan Surabaya Pagi, pemohon pengurusan paspor dalam sehari mencapai 750 orang. Ini dilihat dari nomor antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Juanda hingga sore hari. Banyaknya pemohon ini menjadi keuntungan besar bagi calo. Jika pemohon dalam satu hari 750 orang, apabila 50 persennya saja menggunakan jasa calo, maka sudah bisa dihitung bahwa calo-calo tersebut mengantongi uang yang tidak sedikit jumlahnya. Dengan asumsi itu, secara hitungan kasar, uang pengurusan paspor yang dikantungi calo di kisaran Rp 337 juta hingga 450 juta. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Utomo memandang seharusnya di era smart service, praktik percaloan sudah tidak ada lagi. Sebab, menurutnya, smart service berarti membuka kemudahan-kemudahan yang sebelumnya terhambat sehingga setiap orang bisa mengurus apapun dengan mudah dan tanpa ada perbedaan perlakuan. “Kalau masih ada percaloan, itu berarti bahwa aparat/SDMnya belum mampu berfikir smart. Sehingga, teknologi hanya sebatas untuk keperluan personal. Belum merambah untuk inovasi sistem pelayanan kepentingan publik,” kata Said dikonfirmasi secara terpisah. Terlebih lagi, apabila proses pengurusan sudah online secara keseluruhan, menurut Said seharusnya ada tanda tanya besar apabila praktik percaloan masih merajalela. “Atau, ada tiga kemungkinan. SDM yang gagap teknologi, teknologi yang ada asal-asalan saja sehingga masih membuka celah untuk praktik tersebut, dan teknologi yang ada sengaja di sabotase karena sistem manual lebih menguntungkan oknum-oknum tertentu agar pungli tetap jalan,” tutupnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru