Tiga Pengedar Pil Koplo Diringkus

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja di Sidoarjo, membuat polisi gencar lakukan pengejaran. Dua pemuda dan pemudi yang terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis pil koplo dobel L di seputaran GOR Sidoarjo, diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo. Ketiga tersangka itu, yakni Rindi Lailiya Rosita (19), warga Desa Wadungasih Kec. Buduran, Dede Rohmat (21), warga kelahiran Garut Jawa Barat tinggal di Desa Sepande Kec. Candi dan Yogi Surya Alam (21), warga Desa Candi jaya Kec. Candi. "Ketiga tersangka ini, terbukti menjual atau mengedarkani pil Double L yang tidak memiliki ijin edar. Hal ini melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Sukarno, Senin (25/9/2017). Sukarno mengungkapkan, sebelum berhasil meringkus dua pemuda itu, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang tersangka wanita (Rindi, red), di kawasan Gor Delta Sidoarjo, yang kedapatan menjual atau mengedarkan Pil Double L. Setelah dikembangkan, akhirnya jaringan itu akhirnya terbongkar dan berhasil diamankan ketiganya. "Mulanya yang tertangkap tersangka Rindi. Setelah dikembangkan, dua pemuda yang juga berprofesi sama dan penyuplai barang juga kami tangkap di rumah masing-masing," tegasnya. Sukarno menyebutkan, dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti 11 kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil Dobel L juga uang tunai sebesar Rp 20 ribu. Ditambah lagi 11 kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil dengan logo LL warna putih, 6 kantong plastik kecil masing masing berisi 10 butir pil yang sama, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 170 butir pil dengan logo LL warna putih berikut 2 handphone Merk Nokia dan Lenovo. "Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran pil koplo di Sidoarjo ini," jelasnya. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru