SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - setelah pada sidang sebelumnya Setya Novanto mendatangkan saksi ahli, kini giliran pihak KPK yang akan menghadirkan saksi ahli, sebagai pihak termohon.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan membawa minimal dua saksi dalam sidang hari ini, Rabu (27/9/2017).
"Satu ahli hukum pidana, satu lagi ahli hukum acara pidana," ujar Setiadi, Selasa (26/9/2017) malam.
Namun, Setiadi masih merahasiakaan ahli yang akan dihadirkan. Ia mengatakan, kemungkinan KPK juga menghadirkan lebih dari dua ahli nantinya.
"Sebenarnya ada lebih dari itu, tapi yang baru bisa kami sampaikan hanya dua," kata Setiadi.
KPK memberikan bukti tambahan seusai sidang praperadilan Novanto. Bukti tambahan itu berupa dokumen, surat, rekaman, dan transkrip pembicaraan.
Dalam rekaman itu terdapat peran-peran pihak terkait, termasuk Novanto, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Setiadi enggan menyebut pihak yang dimaksud.
Setiadi masih merahasiakan apakah rekaman itu juga akan diputar dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, tim pengacara Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan tiga ahli hukum dalam sidang.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP. Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Editor : Redaksi