Tak Berizin Satpol Siap Segel Tower di Lirboyo

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI.com, Kediri - Tower ilegal milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri dipastikan belum memiliki izin resmi dari pihak terkait. Hal ini diketahui saat tim penindakan dan penyelidikan Satpol PP Kota Kediri melakukan pengecekan dilokasi berdirinya tower tersebut. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, saat pengecekan dilapangan diketahui jika dokumen perizinan masih di tahap Kecamatan Mojoroto. "Setelah dicek anggota saya ternyata berkas perizinannya masih di tingkat kecamatan. Dan ternyata dilapangan, tower itu sudah berdiri," ujarnya, Kamis (28/9/2017). Ia menambahkan, setahunya awal pendirian tower ini pihak provider beralasan masih tahap penjajakan sinyal. Namun faktanya dilapangan justru tower model BTS Mobile setinggi 25 meter ini sudah berfungsi dan teraliri listrik. "Mereka beralasan masih dalam tahap penjajakan sinyal, tapi ternyata saat kita lihat dilokasi tower sudah berfungsi dan pengamanannya masih rawan," imbuhnya. Nur Khamid menegaskan, usai pengecekan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri. Hasil koordinasi itulah nanti yang akan menentukan tower tersebut bakal disegel atau tidak. "Akan kita rapatkan dahulu, biasanya seminggu kedepan hasil ini keluar. Yang jelas jika izin resmi belum ada maka kami siap melakukan tindakan," tegasnya. Terpisah, Adi Bagian Pengendalian DPM-PTSP Kota Kediri menegaskan jika provider telekomunikasi di Kelurahan Lirboyo dipastikan belum memiliki izin resmi. Sejauh ini izin yang masuk masih dalam tahap pengajuan titik koordinat. Sehingga menara tower model BTS Mobilebelum bisa ditempatkan dilokasi tersebut. "BTS itu belum punya izin. Masih dalam tahap pengajuan titik koordinat dan yang jelas jika rekomendasi belum keluar maka tidak boleh ada bangunan atau alat apapun," ucapnya. Dari informasi yang dihimpun, kabarnya tower telekomunikasi tersebut akan digunakan provider milik 3 (Three). Sementara dalam proses perizinannya, provider telekomunikasi itu mengajukan ke DPM-PTSP dengan nama PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Madiun. Dalam perizinannya PT IBS sampai saat ini masih menunggu hasil titik koordinat yang belum dikeluarkan tim TP3MT. Ironisnya izin rekomendasi belum keluar provider milik Three ini nekat berdiri di lokasi tersebut. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru