SURABAYA PAGI, Lamongan - Tidak pernah bosan demikian kata yang pas untuk menggambarkan kinerja DPRD Lamongan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja, seperti yang dilakukan oleh anggota Komisi D DPRD Lamongan saat belajar tata cara melindungi tenaga kerja di Pemkab Blora Jawa Tengah. Kunker yang dikomandani Ali Mahfudl ini diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Suryanto, didampingi oleh Asisten 2, Slamet Pamuji, serta Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Mulyowati."Kabupaten Blora hingga saat ini belum ada Perda Retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), karena tidak ada perusahaan yang memperkerjakan TKA,"ujar Suryanto dalam kesempatan dalam menerima rombongan dari Lamongan. Namun demikian untuk meningkatkan payung hukum terhadap tenaga kerja lokal Pemkab Blora masih dalam proses pembuatan Perda."Untuk pengawasan TKA sesuai dengan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang otonomi daerah, maka untuk penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2017 tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota tetapi sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi,"terangnya. Sehingga lanjutnya, secara langsung Pemkab Blora tidak dapat lagi melakukan pengawasan terhadap TKA yang berkerja di Blora."Untuk mengurangi tingkat pengangguran Pemkab Blora melakanakan Job.Fair pada bulan Maret yang diikuti oleh 60 perusahaan dan merekrut tenaga kerja sebanyak 877 orang, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran,"tambahnya.jir
Editor : Redaksi