SEPEKAN ini aktivitas saya banyak bersentuhan dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dalam agenda rutin penyelenggaraan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas). Di tengah mengikuti acara yang membutuhkan pemikiran serius dengan menghadirkan argumentasi keilmuan yang berkelas, saya menerima banyak pesan dan ajakan nonton bareng (nobar) Film Pengkhianatan G30S PKI yang kesohor kembali akhir-akhir ini (setelah nyaris dua dasawarsa hilang dari peredaran semenjak era reformasi 1998). Sampai pekan mendatang terus mengalir ajakan nobar film itu sambil berdiskusi tentang Pancasila Sakti oleh berbagai komunitas. Ajakan yang wajib diterima, bukan semata-mata karena momentumnya cocok, melainkan suatu kenyataan yang mengagumkan bahwa komunitas penyelenggaraannya adalah kaum muda. Ini menjadi indikator kuat bahwa menyuarakan Pancasila telah menjadi bagian dari semangat anak muda untuk menyikapi “genderang pengusung wicara PKI yang kian kencang ditabuh” (meski yang tua bilang isu PKI itu murahan). Dalam diskusi panjang dan obrolan yang melelahkan yang melibatkan angkatan muda itu pada akhirnya diambil konklusi yang terang untuk disimpan dalam kedalaman batin masing-masing bahwa PKI pasti bertentangan dengan Pancasila, bahkan “nasakom secara ide” saja merupakan bentuk penyimpangan (bahkan banyak yang mengatakan pengkhianatan) terhadap Pancasila. Sampai di sini saja tidak pakai dilanjutkan siapa “merekanya”?
Ok ... Sejak Juni lalu memang perbincangan tentang Pancasila kian antusias. Itu bagus untuk menumbuhkan pemahaman yang kuat tentang Pancasila. Di bulan Agustus tetap tambah semarak dan memang bulan Agustus itu bulan Kemerdekaan RI, di samping juga momentum penting peneguhan konstitusionalitas dasar negara NKRI. Sebagai tanda pengingat bahwa 72 tahun yang lalu, tepatnya 18 Agustus 1945, PPK(I) yang dipimpin duet Proklamator: Soekarno-Hatta, sewaktu membahas Pasal III Aturan Peralihan (saat 18 Agustus 1945), ternyata langsung memilih keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, baru kemudian mensahkan UUD 1945. Konstitusi UUD 1945 inipun menjadi revolutiegrondwet yang dirancang BPUPK(I) dan digedok PPKI yang telah menunjuk pucuk pemerintahan, sehingga secara yuridis-historis, UUD 1945 merupakan produk hukum tertinggi diawal pendirian NKRI yang dilahirkan oleh tiga institusi politik (yang sudah berpemerintahan). Hukum negara tertinggi yang beraliran konstitusionalisme ini memuat rumusan fundamental mengenai dasar penyelenggaraan negara dalam Alenia IV Pembukaan UUD 1945, yang dengan ini UUD 1945 memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid).
Dalam perkembangan kenegaraan terdapat Tap. MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila yang menjadi philosofische grondslag, pun dasar falsafah negara adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945, dan berlaku kembali usai “kegagalan” Konstituante atas kekuatan hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 inilah yang di era reformasi, pasal-pasalnya mengalami amandemen (1999-2002). Hal ini berarti Pancasila yang berlaku di zaman Majapahit yang dituangkan di Pupuh 43 (162) Kakawin Desa Warnnana atau Nagara Krtagama karya Mpu Prapanca (1365) maupun pidato-pidato tokoh bangsa Indonesia di persidangan BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945, bukanlah dasar falsafah maupun sumber dari segala sumber hukum nasional sebagai keputusan politik bersama. Sebelum 18 Agustus 1945, pikiran, gagasan dan pandangan filosofis mengenai Pancasila masih dalam tahapan “perumusan” yang belum final. Ibaratnya, masa sebelum 18 Agustus 1945 itu masih dalam tahapan “pembuahan” untuk dilahirkan setarikan nafas dengan penetapan UUD 1945, 18 Agustus 1945.
Memang terdapat dinamika perumusan Pancasila sebagai norma fundamental negara (staatsfundamental norms) yang merefleksikan pergumulan wacana dalam Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945), misalnya melalui tawaran ide dari tiga tokoh penting: (I) Muhammad Yamin, 29 Mei 1945 mencetuskan Lima Asas Negara (Peri-Kebangsaan, Peri-Kemanusiaan, Peri-Ketuhanan, Peri-Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat); (2) Soepomo menggagas negara integralistik, 31 Mei 1945; (III) Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima prinsip yang menurut petunjuk temannya diberi nama “Pancasila” (Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Ketuhanan), yang dapat diperas menjadi Tri Sila: Socio-nasionalisme, Socio-democratie, dan Ketuhanan. Tri Sila ini boleh diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong: Negara Gotong Royong.
Semua pemikiran akhirnya dituangkan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai kompromi kebangsaan yang dibidani Panitia Sembilan (Soekarno, M. Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Ahmad Soebarjo, K.H.A. Wahid Hasjim, dan M. Yamin) dengan rumusan: “...Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Formulasi Piagam Jakarta ini dibahas di Sidang Paripurna BPUPKI 10-16 Juli 1945 dan diterima sebagai “Mukadimah UUD” tanggal 14 Juli 1945. Pada 16 Juli 1945 naskah lengkap UUD diterima aklamasi BPUPKI untuk selanjutnya disahkan PPKI sebagai UUD 1945 dengan “modifikasi” akhir: “... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tertanggal 18 Agustus 1945
Gelegak sejarah terjadi sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-undang Dasar 1945. Terdapat perumusan dalam Dekrit Presiden: “... Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Menetapkan ... Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini ...”.
Atas dasar Dekrit Presiden tersebut, sebagian umat Islam “menafsir” memiliki kewajiban hukum menjalankan syariat Islam yang mengacu kepada Pancasila berdasarkan UUD 1945 dengan Piagam Jakarta yang diyakini oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang atas nama Rakyat Indonesia “menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (UUD 1945)”. Logika ideologis-yuridisnya adalah bahwa menjalankan ekonomi syariah, bisnis syariah, bank syariah, asuransi syariah, pernikahan syariah, koperasi syariah, merupakan peneguhan berkonstitusi ala UUD 1945 bagi umat Islam. Demikian pula umat-umat lain dalam menyelenggarakan segmen kehidupan pribadinya seperti perkawinan, diniscayakan menurut “ajaran agamanya masing-masing”. Ini biasa dan sudah menjadi realitas hukum yang tidak perlu “digoda”.
Oleh karenanya polarisasi emosi yang membenturkan (agama) Islam vs Pancasila harus dipungkasi. Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya merupakan pelaksanaan pesan hukum yang sangat prinsipal dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebelum kini telah berkembang perekonomian maupun perbankan syariah yang berdasarkan beragam undang-undang. Dengan demikian menjalankan syariat Islam di Indonesia ini merupakan tindakan yang Pancasilais, sekaligus mengapresiasi Dekrit Presiden secara konkret dan kontekstual. Kalau menjalankan syariat (dalam lini yang ditenggang oleh hukum NKRI) dianggap salah berarti seluruh hukum perekonomian, perbankan, perasuransian, dll yang beratribut syariah itu salah? Di sinilah pentingnya pemahaman atas syariah secara konteks dan konten dalam dasar falsafah Pancasila yang telah menjadi semacam living law.
Apalagi Pasal 29 UUD 1945 menormakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan penghormatan tertinggi memeluk agama. Bermula dari Pasal 9 UUD 1945 pun, Sumpah Presiden (sampai Kepala Desa) dilakukan “menurut agama dengan menyebut demi Allah (Tuhan)”, bukan menurut dan menyebut selain-Nya. Ini merupakan spiritualisasi jabatan yang berjiwa Pancasila. Menjauhkan negara dengan agama adalah perbuatan nastika alias ateis, tak percaya, tidak meyakini Pancasila. Bukankah Pancasila menempatkan Tuhan sangat absolut alias prima causa? Siapapun yang mengabaikan agama dan bangga menjadi anak komunis, mengacu pada seruan Presiden beberapa waktu lalu: mestinya digebuk. Pancasila itu sungguh telah melalui tahapan permenungan yang terdalam, hingga menjadi perjanjian luhur bangsa. Pengkhianatan terhadap Pancasila yang dilakukan oleh siapapun terbukti runtuh, terutama oleh PKI, bahkan gempita nasakom yang pernah mewarnai perjalanan bangsa ini juga akhirnya tenggelam. Pancasila memang sakti. Suparto wijoyo
Editor : Redaksi