SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Halaman depan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim kemarin, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap beberapa bulan ini. Barang yang dimusnahkan jenis sabu sabu dan pil Carnophen. Ini adalah pengungkapan narkoba selama dua bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin modus baru yang diungkap penyidik salah satunya adalah tersangka perempuan, yang nekat menyimpan sabu dalam dua gulung bungkus karet, dan dimasukkan dalam alat kemaluannya alias vagina. Tersangka sendiri datang dari Malaysia dan sampai di Terminal Kedatangan bandara Juanda ada yang menjemput dan menunggu jemputan.
"Begitu nekatnya orang untuk bisa mendapatkan uang, dengan cara sampai tega teganya dia masukkan barang yang dibawa narkoba ini, ditaruh di dalam kemaluannya. Kalau dulu sering, orang asing masukan obat di mulutnya terus diperut nunggu buang kotoran," jelasnya, Rabu (4/10).
Modus peredaran sabu lainnya adalah memasukkan kedalam lipatan sandal sepon yang sengaja didesain tebal, ternyata berisi narkoba. Satu modus lainnya adalah, upaya penyelundupan sabu yang disimpan dalam besi gagang troli koper.
"Dengan menggunakan trolinya, kopernya, bukan dibagian kopernya, tetapi dibesinya, juga diisi lagi," paparnya.
Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain, sebanyak lebih dari 5 kilogram sabu, serta lebih dari 7 juta pil Carnophen. "Itu sungguh memprihatinkan buat kita. Kita berupaya untuk terus menghentikan ini," imbuhnya.
Dengan pengungkapan ini, Kapolda berharap pihak Kejaksaan menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya bagi para pengedar narkoba ini. "Nantinya pada proses hukumnya dituntut yang cukup maksimal, terus kemudian hukuman oleh pengadilan juga cukup berat lah, jangan berkasnya tebal hukumannya ringan," tegasnya.
Sebagian besar sabu yang diungkap Polda Jatim yang bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda berasal dari Malaysia. Untuk itu, pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan. Bahkan kata Kapolda, akan menurunkan dan memanfaatkan anjing pelacak yang punya kemampuan deteksi narkoba.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim - Maruli Hutagalung mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada para pengedar selalu diberikan tuntutan maksimal, antara hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun diakui Kajati, jika akhir akhir ini, pihaknya hanya memberikan tuntutan hukuman seumur hidup.
"Karena kalau hukuman mati juga memang pelaksanaannya cukup memerlukan biaya yang besar. Jadi belakangan ini kita menuntut seumur hidup, dan mudah mudahan diikuti oleh pihak pengadilan juga," kata Kajati.nt
Editor : Redaksi