Agenda pemberantasan korupsi agaknya terganggu setelah memperhatikan sejumlah peristiwa hukum yang terjadi di Tanah Air. Khususnya, pada perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK di DPR dan putusan peradilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar. KPK memang masih menyidik kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Namun jika penyidik tidak bergerak cepat, dikhawatirkan kasusnya akan seperti Komjen Budi Gunawan, yang kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak ditindaklanjuti. Saat ini Budi Gunawan berpangkat jenderal bintang empat dan menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
----------------
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 September 2017 lalu, hakim Cepi Iskandar memutus bahwa langkah KPK dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, tidak sah. Mahkamah Agung, para ahli hukum, bahkan politikus Golkar, menyebut bahwa Setya Novanto masih bisa dijerat untuk kasus e-KTP yang merugikan negara senilai sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Jika berkaca pada lolosnya Budi Gunawan, dua tahun lalu, saat ini sudah ada upaya menciptakan situasi seperti saat itu. Misalnya Pansus KPK, lalu lapor ke polisi bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat kasus korupsi pengadaan alat berat saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian Direktur Penyidikan KPK melaporkan Novel Baswedan ke polisi.
Kasus Budi Gunawan dulu, setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam apa yang dikenal sebagai kasus 'rekening gendut polisi', KPK digempur dengan berbagai cara. Termasuk oleh DPR yang menekan pemerintah untuk segera melantiknya sebagai Kapolri, karena beberapa saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah justru mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Dalam proses selanjutnya yang tampak sebagai adu kekuatan Polri-KPK, polisi menjerat Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Juga penyidik Novel Baswedan waktu itu. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipaksa mundur saat itu, dan posisinya diisi Taufiqurrachman Ruki dan Indrianto Seno Adji. Lalu kemudian KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan memutuskan tidak menindaklanjutinya.
Situasi seperti itu bisa terjadi lagi sekarang untuk kasus Setya Novanto. Lebih-lebih, Setya Novanto sudah berkali-kali lolos dalam berbagai kasus. Terakhir adalah kasus yang dikenal sebagai skandal 'Papa Minta Saham,' terkait perusahaan pertambangan raksasa, PT Freeport Indonesia, yang disebut-sebut mencatut nama Presiden Jokowi.
Namun karena KPK sekarang tampak solid dan tampaknya mereka bertekad untuk terus memproses kasus e-KTP. Kuncinya, KPK sebaiknya segera melakukan pemeriksaan Seya Novanto sebagai saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, dalam prosedur yang rapi, dan kemudian menetapkannya lagi sebagai tersangka. n
Editor : Redaksi