SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hati hati bagi mereka yang memiliki instagram atau sejenisnya, agar dipergunakan baik. Pasalnya, seperti kemarin Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penanganan tindak pidana menyebarkan berita SARA melalui sistem elektronik. Pelaku melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram.
Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni atas nama Haidar,21, warga Jl. Layur Rt 5 Rw 1 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk melindungi masyarakat, bahwa di ruang publik baik media mainstream maupun media sosial, tidak diperkenankan menyiarkan yang menyinggung SARA.
"Hal hal yang sifatnya suku, agama, ras, untuk kepentingan keamanan bangsa itu sendiri, untuk keamanan kita semua, kemudian ujaran kebencian, itu tidak dipertontonkan disana," jelasnya, Senin (9/10).
Modus operasi tersangka adalah sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan (24/9), berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial instagram. Tersangka memposting meme penghinaan terhadap Presiden dan pejabat Negara serta konten hoax.
"Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti ini (meme, red). Ini sudah melanggar sekali, terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28," tambahnya.
Tersangka Haidar mengaku, memposting gambar meme pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini. Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah.
"Spontanitas. Hanya mengkritik saja," kelitnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka mendapatkan gambar tersebut dari merepost kelompok yang diikuti. Namun caption yang mengiringi, berdasarkan tulisannya sendiri.
"Dia memberikan caption itu dari dia. Gambarnya didapat dari grup yang tidak sependapat dengan pemerintahan. Dia repost dengan caption isi hatinya dia," papar AKBP Fisto.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa serta satu unit HP iPhone 7+ warna hiram. Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. nt
Editor : Redaksi