SURABAYAPAGI.COM, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menahan Bendahara UPK Kecamatan Pakusari. Tersangkan Nurul Fatimah (30) Warga Sumber Pinang, meminjamkan dana yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asih S.H menyatakan bahwa tersangka sebagai penerima bantuan Simpan Pinjam Perempuan tahun 2014 hingga tahun 2016. Dana tersebut dinikmati sendiri, Kamis (12/10/2017).
Menurut Asih, dana Simpan Pinjam Perempuan seharusnya di gulirkan tiap setoran dari tiap kelompok, namun tersangkan tidak melakukan hal tersebut. Tersangka menggulirkan dana seolah-olah dana tersebut miliknya sehingga pengguliran dana tidak sesuai prosedur.
"Sejumlah uang yang di gulirkan Rp 146 juta namun tidak disetor pada bendahara tingkat atasnya "Ungkapnya.
Asih juga menambahkan bahwa tersangka memang mempunyai pera penting di tingkat kepengurusan kecamatan, tersangka adalah bendahara UPK di 2 Desa Sumber Pinang dan Desa Pakusari Kecamatan Pakusari
“Kronologi awal, bendahara mencairkan kemudian disalurkan ke para kelompok oleh kepala kelompok, kemudian disetorkan kepada bendahara, dan oleh bedahara tidak tidak disetorkan ke Rekening UPK yang seharusnya. Kemudian tanpa melalui prosedur dia langsung meminjamkan ke kelompok lain" terang Asih.
Kasipidsus Kejari Jember juga mengatakan bahwa bendahara tersebut beranama Nurul yang setiap harinya bertugas sebagai pendamping program Dinas Sosial Kecamatan, warga Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari.
"Yang tidak di gulirkan tanpa melalui prosedur sejumlah 146 juta, dimana kejadian tersebut sudah berlangsung lama, dan ini berlangsung dari tahun 2014 , 2015 dan 2016" tegasnya. ndik
Editor : Redaksi