SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Selasa (17/10/2017).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Aswad Sulaiman dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Aswad ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.
Selain itu, perbuatan Aswad diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat izin proses perizinan yang melawan hukum. (x/kmp)
Editor : Redaksi