SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA 45 warga Desa Bedali Kec.Ngancar Kab.Kediri dan DAP 34 warga Desa Kawedusan Kec.Ponggok Kab.Blitar, awal penangkapan setelah Sat.Reskrim menangkap VA di salah satu TKP di Wilkum Polres Blitar Kota, setelah di lakukan penyidikan terhadap VA, ternyata VA kerja sama dngn DAP, dengan pembagian peran dalam aksi nya.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Trulieijays Lalo S.IK M.IK dalam Konferensi Pers nya, penangkapan dua tersangka tersebut atas ke sigapan Sat.Reskrim, setelah menerima laporan masyarakat sejak beberapa waktu lalu, dengan keterangan beberapa korban bahwa rata rata motornya hilang di tepi jalan dan tepian sawah ladang atau di tempat tempat sepi.
"Untuk penangkapan para pelaku curanmor, setelah menangkap VA, setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, ternyata VA tidak sendirian, setelah berhasil di kembangkan, akhirnya berhasil menangkap DAP warga Kec.Ponggok Kab.Blitar, kini terus kita lakukan pengembangan," terang AKBP Kalfaris.
Lebih dalam orang Nomer satu di Jajaran Polres Blitar Kota ini, membeberkan peran DAP dan VA dalam aksinya, selain tentukan sasaran TKP juga cara lakukan curanmor dengan rusak kunci kontak motor, sedang DAP tentukan titik kumpul sebelum lakukan aksinya, dan tentukan sasaran TKP, sekaligus mengamati tkp saat VA yang juga Residivis ini beraksi, setelah berhasil, motor motor hasil curian di kumpulkan di rumah DAP.
"Kedua tersangka ini melakukan aksinya di 11 TKP, 6 TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan 5 TKP di wilayah Polres Kediri, menurut pengakuan dua tersangka hasil dari curanmornya dibagi dua sama rata 50 %, kita koordinasi dengan Polees Kediri untuk terus ungkap curanmor tersebut, dari tangan kedua tersangka di Wilkum Polres Blitar Kota ada 4 BB motor, selain beberapa kunci T, mereka berbagi tugas saat beraksi," terang AKBP Kalfaris yg di dampingi Waka Polres Kota, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Mengakhiri keterangan nya AKBP Kalfaris menghimbau pada masyarakat untuk berhati hati / waspada bila meninggalkan motor atau barang berharga lain nya bila ditinggalkan , apalagi di tepi jalan, karena modus pelaku curanmor merusak kunci motor, apa lagi dalam situasi sepi.
"Untuk dua tersangka VA dan DAP bisa di jerat 477 ayat 1 huruf d dan g UU.Hukum Pidana No.1 tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara." Terang AKBP Kalfaris dengan menunjukan barang bukti. les
Editor : Redaksi