66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan berbagai modus dilakukan pelaku dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. 

Di antaranya penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, serta modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, penindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Ia juga menilai praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya bersama jajaran polres berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Roy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi, seperti membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, menggunakan banyak barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi. 

Selain itu, ditemukan pula dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang menyalahgunakan barcode.

Ia menegaskan penyidik akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga diminta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110.

Tag :

Berita Terbaru

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mulai menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5%. Dalam keterangan resmi BI disebutkan, bank…

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat berbagai persoalan, salah satunya terkait monopoli pasokan bahan pangan mengakibatkan sebanyak belasan Satuan Pelayanan…

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama 2 bulan terakhir, peternak ayam petelur di Kabupaten Probolinggo mengaku resah akibat anjloknya harga telur ayam hingga…

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAG.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan peningkatan rasio penjualan produk manufaktur dari komposisi.…

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya produksi bagi para petani khususnya komoditas tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa…