66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan berbagai modus dilakukan pelaku dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. 

Di antaranya penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, serta modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, penindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Ia juga menilai praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya bersama jajaran polres berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Roy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi, seperti membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, menggunakan banyak barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi. 

Selain itu, ditemukan pula dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang menyalahgunakan barcode.

Ia menegaskan penyidik akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga diminta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110.

Tag :

Berita Terbaru

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…