66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan berbagai modus dilakukan pelaku dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. 

Di antaranya penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, serta modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, penindakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Ia juga menilai praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya bersama jajaran polres berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Roy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem distribusi, seperti membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, menggunakan banyak barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi. 

Selain itu, ditemukan pula dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang menyalahgunakan barcode.

Ia menegaskan penyidik akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga diminta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110.

Tag :

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…