Jelang Penerapan Aturan Baru Transportasi Online d

Taksi Online Menggugat, Angkutan Konvensional Siap Sweeping Lagi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Konflik transportasi online dan angkutan konvensional di Jawa Timur, tampaknya belum akan mereda. Aturan baru terkait penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi (online) melalui Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2016 yang akan diberlakukan mulai 1 November 2017, justru diprotes. Bahkan, para driver taksi online di Surabaya bakal menggugat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan. Di lain pihak, kalangan angkutan konvensional justru mendukung aturan baru tersebut. Dengan kondisi ini, dikhawatirkan terjadi ‘gesekan’ lagi di lapangan. --------------------------- Laporan : Narendra Bakrie, Ibnu F Wibowo, Alqomar – Editor: Ali Mahfud --------------------------- "Gugatannya akan kami ajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Surabaya. Kapan menggugatnya? Nanti ketika Permenhubnya disahkan. Infonya kan tanggal 1 November. Jadi, begitu disahkan, akan langsung kita gugat," kata M. Sholeh, yang mendapat kuasa dari para driver taksi online di Surabaya, usai menggelar pertemuan di Maspion Square, Minggu (22/10/2017). Menurut Sholeh, driver taksi online menuntut beberapa hal ke pemerintah, dalam hal ini Kemenhub. Tuntutan ini terkait revisi Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Taksi Online), yang baru saja disosialisasikan pekan kemarin. "Salah satunya terkait tariff batas atas dan batas bawah. Peraturan ini kan sudah pernah dibatalkan MA. Ini kok pemerintah mau menerapkannya kembali. Padahal, dengan harga murahnya ini kan taksi online sangat menguntungkan masyarakat luas sebagai konsumen. Kok malah dihalangi, kenapa ini?," ungkap advokat muda yang juga politisi Partai Gerindra ini. Soal pemasangan stiker besar sebagai identitas taksi online juga menjadi salah satu hal yang disoal. "Karena begini, tanpa ada stiker saja, banyak sekali penyerangan masif kepada armada online karena banyak yang masih awam. Lah kalau pakai stiker, apa nggak bisa dipecahin di jalan. Kan kesannya malah mengadu domba. Faktor keamanan ini penting juga," tandas Sholeh. Kemudian, menurut Sholeh, kewajiban berbadan hukum. Saat ini, Pemerintah mewajibkan para pemilik armada online yang memiliki armada di bawah 5 unit untuk bergabung di bawah bendera koperasi. "Ini logikanya di mana? Kalau hanya punya satu atau dua, masa disuruh berkoperasi? Ini kan menyulitkan. Ada apa dengan pemerintah?" papar dia. Terkait klaim pemerintah yang mewajibkan pembatasan tarif dan badan hukum sebagai solusi untuk pajak bagi taksi online, menurut Sholeh hal menjadi hak pemerintah. "Memungut pajak itu hak pemerintah. Tapi bersamaan dengan itu, ada kewajiban juga yang harus dipenuhi. Pemenuhan kewajibannya bukan dengan pembatasan tarif. Itu merugikan masyarakat sebagai konsumen," tutur Sholeh. Terkait pembatasan armada online yang beredar di jalanan, Sholeh dengan tegas menolak hal tersebut. Pembatasan armada juga disebut-sebut ke depannya bakal menjadi salah satu regulasi bagi taksi online. "Kenapa malah dibatasi? Itu lapangan pekerjaan. Harusnya pemerintah malah membuat skema subsidi atau yang lain kalau memang mau menghidupkan yang konvensional. Bukan malah membatasi yang menguntungkan masyarakat," ungkapnya. Driver Online Keberatan Ketua Paguyuban Driver Online Surabaya (DOS), Muhammad Alif Habibie, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, aturan baru pada revisi Permenhub memberatkan. Terkait penempelan stiker, misalnya, justru berpotensi terjadi gesekan di lapangan. "Ini kan sebenarnya permintaan dari organda angkutan umum. Dengan alibi agar jelas perbedaan antara angkutan konvensional dan angkutan online. Tapi menurut kami, dengan penempelan stiker, justru akan menambah gesekan di lapangan (antara konvensional dan online). Dan ini akan menjadi sebuah bentuk pembatasan terhadap taksi online untuk mencari penumpang," khawatir Alif. Kemudian, soal wajib uji KIR. Kata Alif, jika uji KIR diterapkan, otomatis taksi online yang sebelumnya mobil pribadi akan berubah menjadi angkutan umum. Meskipun ada pengecualian tanpa harus merubah plat nomor menjadi kuning (umum). “Namun KIR akan berdampak besar pada asuransi. Sebab asuransi hanya mau menerima klaim dari mobil pribadi. Kalau seandainya di KIR, bagaimana kita ngeklaim ke asuransi jika terjadi apa-apa pada mobil kami. Belum lagi kawan-kawan driver yang mobilnya masih nyewa. Pasti pemilik mobilnya nggak bakal mau lagi disewa," ulas Alif. Begitu juga dengan pembatasan kuota armada. "Ini yang menjadi wacana paling berat bagi kami. Bayangkan saja. Sekarang, di Surabaya saja ada sekitar 15 ribuan unit taxi online. Kemudian ada wacana bakal dipangkas hanya 4 ribuan saja. Jika itu diterapkan, saya yakin angka pengangguran akan kembali tinggi. Aplikator kami sudah menerapkan aturan sangat ketat. Artinya jika driver ada kesalahan sedikit saja, driver secara otomatis akan di-suspend. Maksud saya, tanpa dipangkas pun, driver driver yang bagus dan recommended untuk penumpang akan terseleksi dengan sendirinya," papar pemuda asal Gubeng ini. Alif menyebut, DOS sendiri beranggotakan 150 driver taxi online. Atas wacana tersebut, pihaknya belum mengambil langkah untuk melakukan protes atau lainnya. Sebab menurutnya, hal itu baru wacana dan masih simpang siur kebenarannya. Respon Organda Sementara itu, Organda (Organisasi Angkutan Darat) justru mendukung aturan baru dari Kemenhub. Sunhaji, Ketua Organisasi Surabaya menegaskan, aturan baru itu adil untuk semua pelaku usaha angkutan umum. Baik untuk angkutan umum kota (angkot), taksi konvensional maupun angkutan online. “Peraturan ini bagus dan adil, di mana revisi Permenhub 26 ini ada keharusan taksi online mengurus ijin, pembatasan kuota, dan ada batasan tariff. Menurut kami ini cukup adil,” ungkap Sunhaji kepada Surabaya Pagi, Minggu (22/10). Sunhaji menerangkan, saat ini taksi online sudah terlalu banyak dan tidak beraturan. Sesuai revisi Pernhub 26, batas jumlah kendaran sekitar 5,000 armada. Tapi di Surabaya sudah mencapai 10.000 kendaraan yang beroperasi. “Jika tidak diatur, juga merugikan taksi online itu sendiri yang juga kesulitan mencari penumpang,” katanya. Selain itu, lanjut Sunhaji, pembatasan Rp. 3500 – 4000 untuk tarif batas bawah dan untuk tarif batas atas Rp.6000 ini sudah rasional. “Ini menjadi angin segar bagi taksi konvensional dan angkutan umum agar bisa bersaing lebih sehat,” kata Sunhaji. Bagaimana jika driver taksi online menolak aturan baru itu? “Jika taksi online tersebut warga negara yang baik, mengapa tidak mau diatur oleh pemerintah? Kalau warga negara yang baik, seharusnya mematuhi peraturan. Jangan membuat aturan sendiri, dipasang stiker aja tidak mau,” sindir dia. Jika peraturan ini molor lagi dan ada gugatan lagi, lanjut Sunhaji, pihaknya akan kembali melakukan aksi demo secara besar-besaran menuntut keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. “Jangan hanya membuat aturan saja, tapi tindakannya tidak ada. Jangan sampai nanti terjadi gesekan di bawah, karena saya tidak bisa menghalangi anggota kami jika ada sweeping taksi online lagi karena ketidaktegasan pemerintah,” tegasnya. Sikap Dishub Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surbaya Irvan Wahyudrajat tidak bisa memberi komentar banyak terkait pemberlakukan revisi Permenhub 26. “Itu domainnya provinsi (Dishub Jatim, red) mas. Kita mengikuti langkah berikutnya setelah ada Pergub,” cetus dia. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru