Aswi Ungkap Praktik Mafia Tanah Cen Liang

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dalam lanjutan persidangan terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Senin (30/10/2017) kemarin, jaksa menghadirkan saksi yakni Heng Hoek Soey alias Aswi. Dalam persidangan tersebut, Aswi mengungkap permainan Cen Liang sebagai pihak yang dianggap sebagai mafia tanah dan dianggap tidak pernah mengeluarkan modal. Laporan: Budi Mulyono; Editor: Raditya M.K. Hal itu diungkapkan oleh Aswi saat menjadi saksi. Aswi menerangkan pada Majelis Hakim Unggul Warso, bahwa Cen Liang bukanlah orang berduit. “Dia memang dapat banyak proyek, tapi selalu mencari dana dari luar untuk proyek yang didapatnya. Contohnya untuk proyek Pasar Turi, dia justru meminta modal pada saya beserta kongsiannya untuk pembangunan Pasar Turi,” ucap Aswi di dalam persidangan. Henry Minta Modal ke Aswi Aswi menjelaskan, Cen Liang dan Aswi sepakat untuk memodali PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sebesar Rp 60 Miliar, dengan setoran modal awal Rp 25 Miliar. Saat itu, Cen Liang sebagai PT GBP dan Aswi sebagai PT Graha Nandi Sampoerna. Diceritakan Aswi, bahwa dirinya ditawari dua obyek properti oleh Cen Liang, dan salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66. Setelah melihat luas tanah, Aswi mengaku tidak tertarik dengan obyek itu. Ia kemudian menawarkan obyek SHGB no 66 itu pada keponakannya, Hermanto. Terjadilah kesepakatan jual beli dengan nilai transaksi sebesar Rp 9,5 miliar. Rp 5 Miliar untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabaya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang. “SHGB No 66, 4,5 Milyar, yang di Tengku Umar 5 Milyar.” ujar Aswi. Transaksi di Tempat Pijat Untuk melakukan proses pembayaran Cen Liang mengajak melakukan pertemuan di Ngesong di tempat Pijat. Pertemuan itu dilakukan oleh antara Cen Liang, Aswi, Hermanto dan Aswin (keponakannya). Nah, saat itu karena Hermanto, keponakan Aswi, saat itu belum memiliki uang, oleh Aswi langsung diambil alih transaksi pembayarannya pada pihak GBP. Pada waktu di Ngesong SHGB akan habis, tapi Cen Liang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan SHGB yang habis pada tahun 2011. Henry juga menunjuk notaris Caroline C Kalampung untuk memproses transaksi. Setelah itu, Aswi menghubungi Hermanto untuk melakukan transaksi di notaris Caroline. Transaksi disana pihak PT Gala diwakili direktur utama Raja Sirait. Perjanjian pengalihan kuasa dilakukan oleh Hermanto dengan Raja Sirait. Beberapa bulan setelah transaksi, Hermanto menceritakan ke Aswi kalau SHGB yang semula ada pada dia dan diserahkan ke PT GBP dengan cara dititipkan ke notaris Caroline. Melalui Asrori yang diperintah Yuli atas perintah Henry. Setelah dibawa Caroline, SHGB tidak jadi-jadi. "Saat itu Hermanto khawatir tapi saya suruh tenang karena Henry pengusaha besar tidak mungkin menipu," ujarnya. Masalah kemudian muncul, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli, dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP. Belum bayar Pajak Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto. Pada sidang kali ini juga terungkap bahwa tidak adanya pembayaran pajak kepada negara atas dua lahan yang menjadi obyek sengketa. “Saudara tahu tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi penjual dan pembeli setelah transaksi jual beli?” tanya Sidik kepada Aswi. Kejanggalan transaksi jual beli dua lahan tersebut juga terungkap saat Aswi mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban membayar pajak jual beli tanah yaitu PPh, PPn, PBHTB. Pertanyaan Sidik soal pembayaran pajak ini justru dijawab normatif oleh Aswi dengan menyebut bahwa tidak tahu dan menyerahkan semua itu kepada notaris. Atas jawaban pria yang memiliki nama lain Shindo Sumidomo itu, Sidik langsung memberikan penjelasan secara tegas. “Jadi saudara saksi (Aswi) sejak transaksi pada 2010 tidak pernah memenuhi kewajiban pajak terhadap negara,” tegas Sidik kepada Aswi. Henry Membantah Sementara, Henry Gunawan membantah seluruh keterangan saksi. Bahkan Cen Liang mengaku tidak pernah kenal dan bertemu Aswi sebelumnya. “Tidak pernah itu. Bahwa transaksi itu bukan jual beli,” beber Cen Liang. Namun Henry tidak bisa menjelaskan kalau bukan jual beli itu transaksi apa. Henry kebingungan menjelaskan. Sedangkan, Jaksa Ali Prakoso menambahkan saksi juga menunjukkan akta 15, 16 dan 18 tahun 2010 dihadapkan Notaris Athika Ashibele. Dalam akta No 15 dijelaskan kalau Aswi menyerahkan uang sebesar Rp 17,325 miliar pada Henry sebagai saham di PT Gala Bumi Perkasa yang di pergunakan khusus untuk pembangunan Pasar Turi. Dalam akta 16 intinya hutang yang dilakukan Henry Gunawan telah mendapat persetujuan dari istrinya. Sedangkan akta 18 pada intinya direktur PT Gala Bumi Perkasa Lie Yoe Hien mengakui dan menyetujui sebagian dana tambahan sebesar Rp 17,325 miliar. Yang diterima oleh Henry dimasukkan sebagai saham PT Gala Bumi Perkasa. bd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru