SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Penyanyi rap Iwa K sudah menyelesaikan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017). Iwa keluar dari RSKO pada Minggu (29/10/2017). Namun sempat dikabarkan beberapa waktu lalu bahwa Chris mengutarakan Iwa K direncanakan akan bebas pada awal November 2017.
"Jadi Iwa sudah keluar dari RSKO. Berdasarkan putusan dia sudah menjalankan sesuai dengan isi putusan," ujar Chris kepada awak media.
Iwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan ketentuan rehabilitasi. Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Iy/kps
Editor : Redaksi