SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dirut PT Garam, Achmad Budiono sangat shock dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/11/2017). Terdakwa Achmad Budiono dibawa ke 'meja hijau' karena dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra, SH akhirnya ditunda sampai hari Kamis (9/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Prasetyo, SH menuturkan dirinya menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. Pasalnya, akibat tuntutan itu istri terdakwa sangat shock mendengar tuntutan dari jaksa.
"Kami sudah curiga dengan ditundanya jadwal tuntutan 3 kali. Kenapa kok sampai 3 kali tuntutan jaksa ditunda dengan alasan belum siap," tuturnya.
Masih menurut Agung, pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyusun pembelaan. Pasalnya, dari tuntutan jaksa banyak fakta di persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam menuntut terdakwa.
"Dalam perkara ini, klien kami dituntut dengan undang undang perlindungan konsumen. Sementara, fakta di persidangan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang dipimpinnya," ujarnya.
Sementara itu, masalah status penahanan terdakwa yang habis pada tanggal 13 November dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan tinggi, Agung akan koordinasi dengan kliennya. Pasalnya, jika dihitung matematis tanggal 13 November jatuh pada hari Senin minggu depan, otomatis ketika nanti jika Senin hakim belum memutus perkara ini, jelas terdakwa status tahanannya akan bebas demi hukum.
"Tetap akan kami koordinasikan dengan klien kami terkait masa penahanan terdakwa. Masih ada agenda pledoi, replik dan duplik," urainya.
Dirut PT Garam dinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi. Akibat perbuatannya itu, garam yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, terdakwa Achmad Budiono telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang. Gr-01
Editor : Redaksi