SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh selebgram sekaligus pengusaha kuliner Surabaya, Rahmawati atau yang dikenal sebagai DJ Rara, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tempat usaha korban.
Kuasa hukum korban, Sahlan Azwar, SH, menegaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum karena merasa menjadi korban tindakan yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika AF bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi usaha kliennya dan mengambil sejumlah barang yang diklaim sebagai milik Rahmawati. Yang menjadi sorotan, tindakan tersebut disebut dilakukan dengan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan ketakutan bagi orang-orang yang berada di lokasi.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengambil barang secara paksa, apalagi dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan dan intimidasi. Jika memang ada sengketa kepemilikan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh, bukan dengan mendatangi lokasi lalu mengambil barang secara sepihak,” tegas Sahlan, Rabu (24/06/2026).
Dalam laporan yang telah diterima Polda Jawa Timur, kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun bagi pihak korban, persoalan ini tidak semata-mata soal nilai materi. Meski demikian, dampak psikologis yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Saat kejadian berlangsung, terdapat karyawan, anggota keluarga, hingga anak-anak yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung dugaan aksi intimidatif tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak terlapor sejak laporan dibuat. Hingga saat ini, menurut Sahlan, tidak ada upaya komunikasi, klarifikasi, maupun permintaan penyelesaian yang datang dari pihak yang dilaporkan.
“Jangan dibalik logikanya. Kami adalah korban yang melapor. Tidak mungkin korban yang memohon mediasi terlebih dahulu. Jika memang ada niat baik dari pihak terlapor, tentu ada ruang komunikasi yang bisa dibangun. Namun sampai hari ini tidak ada sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut, Sahlan menyebut laporan yang saat ini diajukan masih terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan Polda Jawa Timur. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Rahmawati.Put
Editor : Redaksi