DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp 621 Miliar

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur menyita 230 aset milik wajib pajak yang menunggak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur, meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III, dengan menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebelumnya menerima Surat Paksa.

Berdasarkan data DJP, tindakan penagihan tersebut dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp24,8 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

“Keberhasilan penagihan tidak hanya dilihat dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari besaran penerimaan negara yang dapat direalisasikan,” ujarnya di Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan secara serentak meningkatkan koordinasi antarunit kerja serta efektivitas penagihan pajak di wilayah Jawa Timur.

DJP menegaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah melalui tahapan penagihan administratif, mulai dari surat teguran hingga Surat Paksa.

Sebelum pelaksanaan sita, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan objek sita sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

DJP juga mengingatkan bahwa aset yang telah disita berpotensi dilanjutkan ke tahap lelang apabila wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Proses lelang akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Max menegaskan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meminimalkan potensi sengketa hukum.

“Setiap tahapan administratif harus dipastikan telah terpenuhi sebelum tindakan sita dilakukan, mengingat adanya potensi upaya hukum dari wajib pajak,” katanya.

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam mendorong kesadaran wajib pajak.

Berita Terbaru

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…