DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp 621 Miliar

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur menyita 230 aset milik wajib pajak yang menunggak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jawa Timur, meliputi Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III, dengan menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebelumnya menerima Surat Paksa.

Berdasarkan data DJP, tindakan penagihan tersebut dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp24,8 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

“Keberhasilan penagihan tidak hanya dilihat dari jumlah aset yang disita, tetapi juga dari besaran penerimaan negara yang dapat direalisasikan,” ujarnya di Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan secara serentak meningkatkan koordinasi antarunit kerja serta efektivitas penagihan pajak di wilayah Jawa Timur.

DJP menegaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah melalui tahapan penagihan administratif, mulai dari surat teguran hingga Surat Paksa.

Sebelum pelaksanaan sita, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan objek sita sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

DJP juga mengingatkan bahwa aset yang telah disita berpotensi dilanjutkan ke tahap lelang apabila wajib pajak tidak segera melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Proses lelang akan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Max menegaskan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meminimalkan potensi sengketa hukum.

“Setiap tahapan administratif harus dipastikan telah terpenuhi sebelum tindakan sita dilakukan, mengingat adanya potensi upaya hukum dari wajib pajak,” katanya.

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, DJP menegaskan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam mendorong kesadaran wajib pajak.

Berita Terbaru

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran penyakit menular tersebut di wilayah setempat, khususnya Tuberkulosis (TB), Pemerintah…

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan…

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring perkembangan teknologi termasuk teknologi Artoficial Intelligence (AI) sehingga menjalar kemasarakat, termasuk anak anak…