Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Sudandi usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi Sudandi usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menguak adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, menyebutkan mekanisme permintaan dana CSR dari STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) tidak sesuai aturan yang berlaku.

‎Pernyataan itu disampaikan Sudandi saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketika Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan apakah proses permintaan CSR kepada STIKES BHM sudah melalui mekanisme yang benar.

‎“Tidak yang mulia,” jawab Sudandi singkat di hadapan majelis hakim.

‎Sudandi kemudian mejelaskan, bahwa pelaksanaan TSP/CSR di kota Madiun diatur Perda Nomor 42 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Madiun nomor 46 tahun 2023, Perubahan atas Perwal 85 tahun 2020.

‎Menurutnya, mekanisme yang berlaku mengharuskan kebutuhan program terlebih dahulu diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak terkait untuk kemudian diinventarisasi dan difasilitasi oleh tim TSP sebelum ditawarkan kepada perusahaan yang akan menyalurkan CSR.

‎"Usulan kebutuhan dari OPD kemudian disampaikan ke tim fasilitasi. Selanjutnya dikomunikasikan dengan forum perusahaan yang akan menyalurkan CSR," terang Sudandi dalam persidangan. 

‎Sudandi juga menambahkan, bahwa yayasan tidak termasuk pihak yang diwajibkan melaksanakan program TSP sebagaimana diatur dalam Perda. Menurutnya, kewajiban TSP melekat pada perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

‎Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan sejumlah pengusaha mengaku menyerahkan dana CSR karena nominalnya ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas. Fakta tersebut dinilai menguatkan konstruksi dugaan pemerasan dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan.mdn

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan …