Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Sudandi usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi Sudandi usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menguak adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, menyebutkan mekanisme permintaan dana CSR dari STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) tidak sesuai aturan yang berlaku.

‎Pernyataan itu disampaikan Sudandi saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketika Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan apakah proses permintaan CSR kepada STIKES BHM sudah melalui mekanisme yang benar.

‎“Tidak yang mulia,” jawab Sudandi singkat di hadapan majelis hakim.

‎Sudandi kemudian mejelaskan, bahwa pelaksanaan TSP/CSR di kota Madiun diatur Perda Nomor 42 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Madiun nomor 46 tahun 2023, Perubahan atas Perwal 85 tahun 2020.

‎Menurutnya, mekanisme yang berlaku mengharuskan kebutuhan program terlebih dahulu diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak terkait untuk kemudian diinventarisasi dan difasilitasi oleh tim TSP sebelum ditawarkan kepada perusahaan yang akan menyalurkan CSR.

‎"Usulan kebutuhan dari OPD kemudian disampaikan ke tim fasilitasi. Selanjutnya dikomunikasikan dengan forum perusahaan yang akan menyalurkan CSR," terang Sudandi dalam persidangan. 

‎Sudandi juga menambahkan, bahwa yayasan tidak termasuk pihak yang diwajibkan melaksanakan program TSP sebagaimana diatur dalam Perda. Menurutnya, kewajiban TSP melekat pada perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

‎Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan sejumlah pengusaha mengaku menyerahkan dana CSR karena nominalnya ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas. Fakta tersebut dinilai menguatkan konstruksi dugaan pemerasan dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan.mdn

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…