SURABAYAPAGI.com-Jember, Jaksa Pununtut Umum Jember (JPU) Kejaksaan Negri Jember, tuntut kepala desa non aktif Nogosari Zeanal Abidin (48), 3 tahun penjara denda 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.439.600.000, penganti penjara selama 1 tahun.
Sementara Kepala Pidana Kusus Asih, Kasus yang melilit kades non aktif ini telah memasuki agenda tuntutan, yang dibacakan oleh JPU Rohmad Hambali SH, dan Eddie SH, setebal 98 halaman.
"Menyatakan derdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 pasal 18, UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor." ujar Asih Senin di Kantor nya
Dalam tuntutan muncul kerugian negara sebesar, Rp 1.439.600.000, penyewaan tanah kas desa (TKD), alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) serta dana bagi hasil pajak, maupun bantuna keuangan khusus (CSR)
Masih lanjut Asih, JPU menuntut 3 tahun penjara denda 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.439.600.000, penganti penjara selama 1 tahun. (ndik)
Editor : Redaksi