Kadis Perikanan Hentikan Proyek Reklamasi Pantai Ilegal

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com-Gresik, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Langu Pindingara, menghentian proyek reklamasi pantai Mulyorejo, Kecamatan Panceng. Sikap tegas diambil oleh Langu Pindingara untuk menghentikan proyek milik pengusaha berinisial JF ini, karena tidak memiliki ijin reklamasi. "Proyek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah terkait, makanya kita hentikan. Dinas Perikanan Gresik saja tidak mengeluarkan rekomendasi reklamasi untuk memperoleh ijin dari dinas perijinan," kata Langu Pindingara kepada Surabaya Pagi, Senin (7/11/2017). Lantas kenapa proyek reklamasi pantai ini bisa berlangsung tanpa ijin? Kepala Dinas Perikanan Gresik ini menengarai ada peran pihak desa setempat, sehingga proyek ini bisa berjalan mulus. Mestinya, jika hal itu tidak ada, sejak harusnya dihentikan. Karena itulah, orang nomor satu di Dinas Perikanan Gresik ini, selain pihaknya menyurati pemilik proyek. Juga memanggil Kepala Desa Dalegan H. Moh Qolib, S.Pd untuk memberitahukan ikhwal status proyek tersebut yang diduga ilegal. “Sudah saya perintahkan Kepala Desa Delegan untuk menghentikan proyek," jelas Langu. Pantai yang berdekatan dengan obyek wisata Pantai Delegan ini direklamasi untuk keperluan pembangunan rumah makan. Luas pantai di reklamasi 1,200 hektare atau sekitar 12.000 meter. Sebagaimana diketahui, masalah reklamasi pantai harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Oleh karena itu tambah Langu, apapun alasan dibalik proyek reklamasi ini, harus sesuai aturan. Kendati Moh Qolib bersikukuh, bahwa reklamasi pantai ini untuk pengembangan lokasi wisata Delegan. Diantaranya pembangunan rumah makan. Mis

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru